Sukses

Pasutri di Blora Ramai-Ramai Daftar Pilkades

Salah seorang calon kepala desa yang enggan disebutkan nama dan identitasnya, menjelaskan bahwa sengaja mengikutisertakan istrinya demi persyaratan Pilkades.

Liputan6.com, Blora - Bagi banyak orang suatu jabatan menjadi seorang kepala desa (kades) dianggap istimewa. Bagaimana tidak, profesi sebagai ASN, polisi, TNI, hingga anggota DPRD rela dikesampingkan untuk jabatan itu. Bahkan, di Blora, Jawa Tengah banyak pula istri diboyong untuk dijadikan mesin atau boneka politik mengikuti Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades.

Kira-kira apa penyebabnya jabatan kades di Blora begitu diminati banyak kalangan hingga istri pun diikutkan dalam mesin politik? Hal itu tentu tidak lepas dari adanya regulasi maupun adanya dana desa yang cukup fantastis nominalnya di setiap desa.

Salah seorang calon kepala desa yang enggan disebutkan nama dan identitasnya, menjelaskan bahwa sengaja mengikutisertakan istrinya demi persyaratan Pilkades.

"Karena di sini tidak ada yang mendaftar dan hanya saya saja, ya istri saya ajak daftar. Syarat utama Pilkades calonnya kan harus dua," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin, 8 Juli 2019.

Dia menyampaikan di desanya tidak ada calon yang mendaftarkan diri selain dirinya. Sebagai calon yang diketahui merupakan petahana atau incumbent dan putra daerah, dia berinisiatif memasang istrinya sebagai pelengkap persyaratan.

"Aturannya tidak boleh tunggal, harus ada lawannya, ya istri saya," katanya.

Senada yang disampaikan kades itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Hariyanto mengatakan bahwa munculnya bakal calon kades dari berbagai kalangan masyarakat tidak lepas karena suatu kebijakan peraturan desa (perdes) yang telah ditentukan.

"Kami mengikuti aturan yang ditentukan, karena aturan memperbolehkan, kalau ke depan jika aturan itu diubah ya malah baik," ucapnya ketika ditemui di ruangan Kantor PMD Blora, Selasa, 9 Juli 2019.

Ke depan, lanjut Hariyanto, bakal calon kades di Kabupaten Blora masih bisa berubah datanya sebelum tanggal 23 Juli 2019. Kata dia, banyak warga menyampaikan masukan kepada pihaknya.

"Kemarin dari Todanan, ada juga yang usul kalau ada satu calon musuhnya kotak kosong, itu kan pilihan masyarakat, harusnya itu boleh," katanya.

"Saya jelaskan, perdanya mengatur minimal dua orang dari Warga Negara Indonesia (WNI)," imbuhnya.

Dalam Pilkades, lanjut Hariyanto, banyak pasangan suami istri (pasutri) yang mendaftar calon kades, tidak ada aturan yang melarang mereka tidak boleh ikut. "Istri kan Warga Negara, dan itu boleh," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Langgar Aturan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dwi Edy Setyawan menambahkan belum bisa menyampaikan rincian data tentang pasangan suami istri yang mendaftar sebagai calon kepala desa.

Dwi menyebut, adanya calon kades dari beberapa kalangan seperti PNS, TNI, maupun Polri tidak bisa serta merta langsung mendaftar. Mereka membutuhkan surat rekomendasi atau izin dari atasan. Seperti halnya PNS, kata Dwi, diperlukan surat dari Bupati Blora agar bisa mendaftarkan diri sebagai calon kades.

"Jika nantinya dari PNS ada yang terpilih menjadi kades, kemudian sudah dapat izin dari bupati, mereka akan dibebaskan dari jabatan struktural maupun fungsional selama menjabat kades," katanya.

Untuk calon kades yang berstatus anggota TNI maupun Polri, lanjut Dwi, jika terpilih diwajibkan untuk pensiun dan tidak boleh menjadi anggota lagi. "Hal itu sesuai perundang-undangan pemerintah yang berlaku," katanya.

Achlif Nugroho salah seorang anggota DPRD Blora Komisi D yang membidangi Bidang Kesejahteraan Rakyat mengemukakan bahwa Pilkades serentak yang diselenggarakan mendatang semua sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Jika ada banyak suami istri atau pasutri kemudian PNS, TNI, Polri ataupun siapa saja selama itu sudah tertera dalam peraturan ya tidak masalah," katanya.

Achlif selaku DPRD muda di Kabupaten Blora, tidak menampik kalau saudaranya mendaftarkan diri menjadi bakal calon kades bersama istri (Pasutri). "Iya, pasutri itu tidak apa-apa," katanya kepada Liputan6.com saat di Blok T Blora.

Berdasarkan catatan yang diterima Liputan6.com dari PMD Kabupaten Blora, tercatat ada 667 bakal calon Kades yang akan berkompetisi di pesta demokrasi pada 4 Agustus 2019 secara serentak di 442 desa di Kabupaten Blora.

Bakal calon kades terdiri dari 433 calon baru, 174 calon dari incumbent, 20 calon dari perangkat desa, 37 calon berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), 8 calon berstatus sebagai anggota TNI, 2 calon berstatus sebagai anggota Polri dan 3 calon berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.

Rinciannya, Kecamatan Jati ada 11 desa, Kecamatan Randublatung ada 14 desa, Kecamatan Kradenan ada 8 desa, Kecamatan Kedungtuban ada 17 desa, Kecamatan Cepu ada 10 desa, Kecamatan Sambong ada 9 desa, Kecamatan Jiken ada 9 desa.

Kemudian Kecamatan Jepon ada 22 desa, Kecamatan Blora kota ada 16 desa, Kecamatan Tunjungan ada 13 desa, Kecamatan Banjarejo ada 16 desa, Kecamatan Ngawen ada 24 desa, Kecamatan Kunduran ada 25 desa, Kecamatan Todanan ada 22 desa, Kecamatan Bogorejo ada 13 desa, dan Kecamatan Japah 15 desa.

Jumlah warga yang akan menggunakan hak suaranya di pilkades serentak mendatang diperkirakan mencapai 500 ribu. Anggaran yang disediakan sekitar Rp6,9 miliar. Satu desa bisa mendapatkan anggaran Rp24 juta hingga Rp41 juta, tergantung besar kecilnya pemilih di desa tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.