Sukses

Kelebihan Kapasitas, Pelaku Kriminal Rentan Bertindak Kriminal di Penjara

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris memaparkan, saat ini jumlah narapidana di Jabar sebanyak 23.861 orang atau kelebihan kapasitas.

Liputan6.com, Bandung - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris memaparkan, saat ini jumlah narapidana di wilayahnya sebanyak 23.861 orang atau kelebihan kapasitas sebesar 52 persen. Mereka menghuni 32 lapas dan rutan serta 1 LPKA yang ada di Jabar. 

Abdul Aris mengakui jika rutan dan lapas di Jabar saat ini sudah melebihi daya tampung. Hal itu secara tidak langsung membuat masalah baru di kalangan narapidana.

"Lapas dan rutan se-Jawa Barat over kapasitas melebihi 52 persen. Seperti peredaran narkotika hingga perkelahian antar narapidana jadi salah satu faktor gangguan keamanan," kata Abdul Aris di Gedung Sport Center Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2019).

Rincian jumlah narapidana yang menghuni 32 lapas dan rutan serta 1 LPKA yaitu sebanyak 23.861 orang. Sedangkan, kapasitasnya hanya 15.658 orang. 

Dari jumlah tersebut, narapidana umum menempati urutan pertama dengan jumlah mencapai 11.775 orang, diikuti bandar narkoba di urutan kedua dengan jumlah 7.605 orang. Sedangkan, untuk narapidana pengguna narkoba sebanyak 3.528 orang.

"Sementara narapidana korupsi sebanyak 600 orang, teroris 236 orang, ilegal logging 17 orang, trafficking 73 orang dan money laundry 27 orang," kata Abdul Aris.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipenuhi Narapidana Narkoba

Pada kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jhonni Ginting mengakui adanya kelebihan kapasitas penghuni lapas jika dibandingkan dengan daya tampung yang ada.

Jhonni mengatakan, kelebihan penghuni lapas merupakan persoalan yang sering disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Pihaknya mendorong revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 agar warga binaan kasus narkoba mendapat kelonggaran soal hak remisi.

Langkah ini sebagai upaya mengurangi dominasi warga binaan kasus narkoba di Indonesia.

"Pada PP 99 itu kategori tindak pidana yang tidak bisa dapat remisi, kalau korupsi ya tidak terlalu banyak. Kemudian kalau teroris juga tidak terlalu banyak karena disarankan dia harus mengakui NKRI. Yang banyak ini pengguna narkoba, tidak bisa dapat remisi karena ada PP 99. Saat ini, sedang kita usahakan untuk segera disempurnakan biar itu bisa dapat remisi," ujarnya.

Sedangkan solusi jangka panjang untuk mengatasi kelebihan kapasitas yaitu dengan membangun infrastruktur baru. "Ini sekarang lagi dibangun. Tigaraksa lagi dibangun dan beberapa tempat dibangun," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.