Sukses

Jerat Hukum Kepala Sekolah yang Remas Kemaluan 6 Siswanya di Musala

Dia dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan meremas kemaluan siswanya saat berwudhu dan sedang melakukan zikir di dalam musala sekolah.

Liputan6.com, Surabaya - Aksi seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Surabaya berinisial AS ini benar-benar di luar nalar. Dia dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan meremas kemaluan siswanya saat berwudhu dan sedang melakukan zikir di dalam musala sekolah.

Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan bahwa tersangka AS melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pencabulan terhadap anak didiknya yang rata-rata usianya 15 tahun. 

"Jadi tersangka AS ini melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap enam siswanya. Kesemuanya siswa yang mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual berjenis kelamin laki-laki," tutur Festo di Mapolda Jatim, Jumat (5/7/2019).

Festo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka AS, yang bersangkutan sebenarnya mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. "Kita masih dalami, soal kemungkinan tersangka memiliki perilaku seks menyimpang. Namun yang bersangkutan sudah menikah dan mempunyai tiga orang anak," katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tak lain merupakan orang tua korban. Pada 3 April 2019, pelapor mengadakan pertemuan dengan wali murid lainnya, untuk membahas nilai anaknya yang turun. Pada pertemuan tersebut, salah seorang wali murid mengaku anaknya menjadi korban pencabulan oleh sang kepala sekolah. 

Setelah pertemuan digelar, masing-masing wali murid menanyakan kepada sang anak terkait tindakan pencabulan tersebut. Ada enam anak yang mengaku pernah mengalami tindakan pencabulan dari sang kepala sekolah.

"Bahkan menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya. Tersangka memegang dan meremas kemaluan korban saat korban sedang berwudlu. Ada juga yang dipukul punggungnya menggunakan pipa paralon, dan saat korban sedang berzikir di musola," ucap Festo.

Atas aksi pencabulannya, tersangka dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Bomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Tersangka AS terancam hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar Festo.

Saksikan juga video menarik pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.