Sukses

Menolak Pernikahan Sedarah Warga Bulukumba, Mencegah Cacat Firaun

Ansar menikahi adiknya itu lantaran sang adik telah hamil empat bulan hasil dari hubungan badan keduanya

Liputan6.com, Bulukumba - Pernikahan sedarah yang dilakukan oleh warga Bulukumba, Sulawesi Selatan membuat geger khalayak luas. Pernikahan itu dilakukan oleh Ansar Mustamin (32) terhadap adik kandungnya sendiri Fitri Mustamin (21) dalam perantaunnya di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pernikahan ini terkuak setelah istri sah Ansar, Hervina (28) melaporkan apa yang dilakukan suaminya itu ke Polres Bulukumba. Menurut penelusuruan Liputan6.com, Ansar menikahi  adiknya itu lantaran sang adik telah hamil empat bulan hasil dari hubungan badan keduanya.

"Saya sudah melapor ke Polres Bulukumba. Saya harap saya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum dan berharap polisi bisa segera menangkap Ansar," kata Hervina usai melaporkan suami sahnya itu di Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

 

Hervina selama ini tidak pernah sedikitpun menaruh curiga kepada suaminya itu atas kedekatan dia dengan adiknya sendiri. Menurut dia kedekatan antara kakak dan adik merupakan sesuatu hal yang wajar dan bisa dimaklumi.

"Saya selama ini tidak pernah curiga. Sama sekali tidak pernah. Setelah ini saya akan minta cerai," ungkap Hervina.

Ruslan, kakak kandung Ansar membenarkan kabar yang telah menajadi viral di media sosial itu. Ruslah menyebutkan bahwa Ansar adalah anak ketiga dan benar telah menikahi adiknya sendiri.

"Kami tujuh orang bersaudara. Dia menikah dengan adik yang bungsu. Kalau bisa diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk dilakukan hukum adat," kata Ruslan.

Saat hendak menikahi adiknya sendiri secara siri, Ansar sempat meminta sepupunya untuk menjadi saksi pernikahan mereka. Namun sepupunya itu menolak dan akhirnya Ansar pun merogoh kocek hingga Rp. 2,4 juta untuk membayar saksi sekaligus imam pernikahan mereka berdua.

"Terpaksa dia (Ansar) membayar Rp2,4 juta, itu termasuk saksi dan imam nikah," ucap Hervina saat dikonfirmasi Rabu, 3 Juli 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menyulut Amarah Keluarga dan Warga

Andi Agung, kepala desa di kampung halaman Ansar, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan mengatakan bahwa jika nanti Ansar pulang kampung maka dia akan diusir dari kampung halamannya itu. 

"Saudara-saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di Desa Salemba dan kalau perlu di Sulawesi Selatan juga," kata Andi Agung, Senin 1 Juli 2019. 

Andi Agung menyebutkan bahwa selain seluruh saudara Ansar yang tidak terima kejadian itu, kedua orangtua Ansar juga mengaku syok karena kedua anaknya menikah dalam perantauan. Andi Agung pun berharap kasus pernikahan sedarah ini diproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Kedua orangtuanya ini juga tidak menerima, di sisi lain juga, pernikahan saudara dalam agama itu tidak diperbolehkan," dia menyebutkan.

Andi Agung mengaku baru mengetahui pernikahan sedarah ini setelah kabar tentang pernikahan sedarah itu menjadi viral di media sosial. Selain itu Andi Agung juga mengaku mendapat kabar dari kepala dusun tempat ia memerintah sebagai kepala desa.

"Iya saya baru tahu, nanti pak dusun yang kasih tahu saya. Ini saya habis dampingi istri sahnya melapor di polisi," ucapnya.

Sejarah Klasik Penolakan 

Penolakan oleh warga dan keluarga itu bisa dipahami. Pernikahan sedarah adalah hal terlarang dalam sejarah peradaban. Selain larangan agama, juga karena pertimbangan kesehatan. Pernikahan sedarah bisa menghasilkan anak yang cacat serius atau bahkan kematian dini. Si anak bisa mendapat salinan gen buruk dari orangtuanya.

Namun dalam sejarahnya, pernikahan sedarah kerap dipraktekkan di kalangan kerajaan. Demi menjaga kemurnian trah. Di Mesir Kuno misalnya, pernikahan sedarah pernah jadi hal lazim, seiring kepercayaan akan legenda Dewa Osiris menikahi saudarinya, Isis, untuk menjaga garis keturunan murni.

Dengan praktek itu, apa yang terjadi? Akibatnya, fenomena anak-anak cacat di lingkaran kerajaan pun marak.

Tes DNA atas mumi Raja Tutankhamun menunjukkan indikasi dia memiliki kelainan genetik dan bertubuh lemah. Kemungkinan dia memiliki langit-langit mulut sumbing, kaki bengkok dan skoliosis, serta tengkorak memanjang dan cacat.

Penguasa Mesir di era sekitar 1300 SM itu naik tahta di usia 10 tahun, hanya sampai usia 19 tahun. Dia tak kuat menahan serangan malaria, karena sistem kekebalan tubuhnya lemah. 

3 dari 3 halaman

Penyelidikan Polisi

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mulai mendalami kasus pernikahan sedarah yang dilakukan oleh Ansar (32) terhadap adik kandungnya Fitri (21). Rencananya, dua saksi dari kerabat terlapor akan menjalani pemeriksaan Kamis, 4 Juli 2019, besok. 

"Besok, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka Syamil selaku kerabat dan satunya lagi bernama Ambo Tuo selaku ayah dari pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Rabu 3 Juli 2019. 

Selain memeriksa dua saksi itu, polisi juga akan meminta keterangan Ratna, saudara kandung Ansar. Ratna diketahui telah melakukan panggilan video saat Ansar dan Fitri melangsungkan pernikahan.

"Dia diketahui cukup tahu banyak terkait pernikahan ini. Karena, dia dikabarkan sempat berkomentar," Bery menjelaskan. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus berusaha mencari tahu lokasi pasti pernikahan saudara sekandung itu. Informasi terakhir yang diterima pihak kepolisian pernikahan antara Ansar dan Fitri itu berlangsung di sekitar Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. 

"Selain itu, kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait TKP perzinahannya apakah dilakukan di Bulukumba, Makassar ataukah Kalimantan. Karena terlapor ini sebelumnya sempat ke Makassar berdua dan bermalam tiga hari," tuturnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa Unit PPA Polres Bulukumba terus mendalami kasus perzinahan sesuai dengan pasal 284 ayat 1 KUHP. Perkara dengan nomor LP /333/VII/2019/SPKT Res Bulukumba yang dilaporkan Senin, 1 Juli 2019 kemarin ini masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa pernikahan sedarah itu.

"Perzinahan ini diduga dilakukan sekitar bulan Maret 2019 lalu. Terlapor Ansar telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Fitri yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri," kata Dicky saat dikonfirmasi.

Setelah hubungan gelap keduanya ketahuan oleh istri sah Ansar, Hervina, keduanya pun langsung melarikan diri ke Kalimantan. Di tempat pelariannya di Jalan Tirtayasa, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Provinsi Kalimantan Timur itulah, mereka melangsungkan pernikahan sedarah secara siri.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.