Sukses

Siswi SMA di Kupang Jadi Budak Seks Kakek Bejat Selama 4 Tahun

Gadis belia itu seakan tersandera. Siswi SMA ini pun pasrah dijadikan budak seks pengusaha ikan dan garam itu.

Liputan6.com, Kupang - Remaja 16 tahun berinisial SM, warga Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur  menanggung beban malu dan derita. Siswi SMA ini jadi budak seks kakek 70 tahun, ZA, hingga mengandung. Kini, usia kandungan SM sudah delapan bulan.

Paman korban, Chornelis Pello (53) menuturkan, ZA yang dikenal orang kaya di desa itu menyetubuhi korban sejak 2014 lalu. Saat itu, korban masih berusia 12 tahun.

"Pelaku mencabuli korban pertama kali di rumah korban sendiri," tuturnya kepada Liputan6.com, Kamis, 27 Juni 2019.

Saat didatangi pelaku, korban diminta orangtuanya menyusul ke dalam kamar saat ZA masuk. Saat itu, korban sempat melawan, tetapi ia diancam menggunakan senjata tajam oleh ZA. Aksi bejat kakek 70 tahun ini terus berlanjut hingga korban berumur 16 tahun. Hingga empat tahun korban harus menjadi budak seks kakek tajir ini.

Untuk melancarkan aksinya, ZA memberikan berbagai barang ke orangtua korban berupa satu unit sepeda motor, satu unit genset, serta pemasangan meteran di rumah korban.

"Setiap kali Zainal melakukan hubungan dengan korban, orangtua korban selalu diberi uang," ujar mantan kepala Desa Pantai Beringin dua periode itu.

Ia mengatakan, tak jarang, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di rumah warga. Saat mendatangi rumah warga, pelaku dengan iming-iming uang meminta pemilik rumah untuk memanggil korban. Gadis belia itu seakan tersandera. Ia pun pasrah dijadikan budak seks pengusaha ikan dan garam itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dipaksa Aborsi

Istri Chornelis, Weli Marlen Mesak (35) menuturkan, sejak Februari 2019, korban menghilang dari rumah tanpa ada kabar. Mereka pun berinisiatif mencarinya. Hingga akhirnya korban diketahui berada di panti rehabilitasi sosial di Naibonat.

Kepada keluarga, korban menceritakan semua aksi bejat kakek ZA. Ia mengaku aksi ZA itu didukung oleh kedua orangtuanya. Bahkan, mereka mengintimidasinya jika tidak melayani nafsu bejat ZA.

"Kita ajak pulang tetapi korban ketakutan," tuturnya.

Pada tanggal 20 Juni 2019, mereka kembali mendatangi panti rehabilitasi untuk mengecek kondisi korban, tetapi tidak diizinkan lagi oleh pihak panti dengan alasan harus ada izin dari Polres Kupang.

Korban tinggal di panti rehabilitasi karena tak tahan lagi dengan perlakuan itu. Awalnya, dia diarahkan ke rumah seorang perempuan. Perempuan itu membantu SM membuat laporan di Polres Kupang. Kemudian, korban diarahkan untuk tinggal di panti rehabilitasi hingga sekarang.

Selama di panti rehabilitasi, orangtua korban pernah mengunjunginya, tetapi korban tak mau menemui mereka karena trauma.

Karena tak bisa menemuinya, orangtuanya lantas bersama seorang anak buah ZA, JM menjemput paksa korban di panti rehabilitasi. Mereka menipu korban, bahwa kakeknya sakit berat sehingga butuh kehadirannya.

Namun rupanya, itulah hanyalah modus belaka. Kakek korban sehat-sehat saja. Sesampainya di rumah, ia sudah ditunggu ZA. Saat itu, melalui orangtua korban, ZA memaksa korban untuk mengonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungan.

 

3 dari 3 halaman

Proses Hukum Mandek

Weli mengatakan, meski sudah dilaporkan ke Polres Kupang, tetapi tidak ada tindak lanjut sama sekali dari pihak kepolisan. Keluarga merasa sakit hati, melihat ZA masih bebas berkeliaran.

Bersama kuasa hukum, keluarga akhirnya mendatangi Polda NTT, Kamis (27/6/2019). Mereka meminta agar kasus ini segera diambil alih Polda NTT karena mereka menduga ada "permaianan" yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

Kuasa hukum korban, Dedy Jahapay meminta agar Polda NTT mengambil tindakan hukum dan segera memeriksa penyidik Polres Kupang yang menangani perkara ini.

"Laporan korban tidak ditindaklanjuti, ini ada apa? Korban ini anak di bawah umur yang seharusnya segera mendapat perlindungan hukum. Saya minta Polda segera periksa penyidik Polres Kupang," tegas Dedy.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo ketika dikonfirmasi malah meminta wartawan mengarahkan korban dan orangtuanya ke Polres Kupang guna mendapat penjelasan secara hukum.

"Korban saja sampai sekarang tidak tahu berada di mana. Korban sementara dicari keduaorangtuanya. Pak (wartawan) temui dulu kedua orangtua korban, coba tanya kasusnya, korban diduga ada sama pacarnya," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.