Sukses

Klarifikasi SDN Karangtengah III Soal Aturan Berpakaian Muslim

Disdikpora Gunungkidul sudah memanggil kepala SDN Karangtengah terkait. Pihak sekolah juga sudah mengakui kesalahan dalam pembuatan redaksional surat edaran kewajiban penggunaan pakaian Muslim tersebut.

Liputan6.com, Gunungkidul - Sekolah SDN Karangtengah III, Wonosari, Gunungkidul menjadi viral karena surat edaran kepada wali murid terkait kewajiban penggunaan pakaian Muslim bagi seluruh siswa baru dan siswa kelas II sampai kelas VI.

Kepala Sekolah SD Karangtengah 3 Pujiastuti mengakui jika surat itu dibuatnya bersama guru lain. Surat edaran kewajiban penggunaan pakaian Muslim itu dibuat karena semua siswa di sekolah tersebut beragama Islam.

"Iya kami yang membuat (surat edaran) itu. Mengakui, kami akan revisi. Sudah (diganti) sudah, dibuatnya surat edaran baru semalam. Hari ini kita buat surat undangannya ke wali murid. Insya Allah besok kami kumpulkan wali murid. Kami akan cabut suratnya," katanya Selasa (25/6/2019).

Puji juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul karena viralnya surat edaran kewajiban penggunaan pakaian Muslim tersebut. Namun, ia menegaskan tidak ada niatan untuk merendahkan agama lain dari surat edaran yang dibuatnya.

"Tidak ada niatan kami untuk mendiskreditkan agama lain. Tolong bantu ya agar tidak salah," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anjuran Disdikpora

Sementara Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rosyid mengaku sudah memanggil kepala sekolah terkait. Pihak sekolah juga sudah mengakui kesalahan dalam pembuatan redaksional surat edaran tersebut.

"Agar tidak jadi polemik, untuk itu dicabut dan diganti, khususnya bagi kelas 1 agama Islam dianjurkan mengenakan seragam berbusana Muslim," ucapnya.

Menurutnya, juga tidak perlu mengganti kata dianjurkan dengan dapat. Dia mengatakan, kata 'dianjurkan' tidak mengarah kepada pemaksaan. Sebelumnya, ada saran dari Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY yang ingin kata 'dianjurkan' pada revisi surat edaran diganti dengan 'dapat'.

"Enggak, orang dewasa itu wajib menganjurkan kebaikan kepada anak-anaknya. 'Nak kamu hormat orangtua ya' kan anjuran itu, 'nak sekalian taat kepada agamamu ya, maka pakailah pakaian seperti itu', itu kan anjuran. Kalau dianjurkan tidak mau, itu urusan mereka," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.