Sukses

Ustaz Rahmat Baequni Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Rahmat Baequni.

Liputan6.com, Bandung Meski sudah berstatus tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Rahmat Baequni. Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Baequni meninggalkan Mapolda Jumat (21/6/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran hoaks soal anggota KPPS meninggal diracun. Namun demikian polisi tidak mengambil langkah penahanan terhadap Baequni.

"Tidak ditahan. Ini bukan penangguhan, saya mengajukan surat ke Polda rujukan ke krimsus untuk tidak ditahan," kata kuasa hukum Baequni, Hamynudin Fariza.

Dalam surat permohonan itu, Hamynudin mengatakan, pihaknya mengajukan sejumlah pertimbangan.

"Pertimbangan saya ya karena beliau ini ustaz, kajian-kajiannya selalu ditunggu oleh jamaat ya. Kedua, dia merupakan tulang punggung keluarga, terus dia juga istrinya baru melahirkan, punya baby," katanya.

Dia menyebut, ada beberapa hal kemungkinan menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Baequni yakni tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana lain.

Lebih dari itu, Hamynudin mengaku proses penyidikan kasus kliennya tetap berlangsung. Baequni diwajibkan untuk melapor seminggu sekali sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Pak ustaz wajib lapor seminggu sekali. Kalau wajib lapor tidak ada batasan. Biasanya sampai kalau perkaranya dilanjut ya sampai kejaksaan, kalau P21 ya lanjut sidang," ujarnya.

Sebelumnya, Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6/2019) malam. Dia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks dalam ceramahnya perihal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.

Atas perbuatannya, Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.

 

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.