Sukses

Polda Jawa Barat Tetapkan Ustaz Rahmat Baequni Tersangka Kasus Hoaks

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rahmat Baequni (43), tersangka kasus dugaan hoaks ceramahnya yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rahmat Baequni (43), sebagai tersangka kasus dugaan hoaks ceramahnya yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.

"Kita tetapkan sebagai tersangka adalah RB," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019).

Trunoyudo mengatakan, pihaknya mengantongi dua barang bukti berupa print out dan rekaman video Baequni. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan informasi satu berkas dari Bareskrim Polri tepatnya di Direktorat siber. Kemudian, pada 19 Juni telah diserahkan untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar mengingat locus atau lokasi kejadian ada di Jawa Barat.

"Pertama untuk laporan polisi sudah kita buatkan, tepatnya pada 18 Juni 2019, penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses, baik dari awal penyelidikan sampai dengan sekarang adalah penyidikan," katanya.

Lalu pada Kamis (20/6/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mendatangi RB di kediamannya di Jalan Parakan Saat II, Cisaranten, Kota Bandung.

"Tadi malam tim juga melakukan proses pemeriksaan kepada saudara RB, dan kemudian untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Rahmat Baequni dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Video Ceramah

Trunoyudo menjelaskan, untuk materi kasus yang sedang dalam proses penyidikan saat ini adalah adanya ceramah RB yaitu tentang adanya dugaan informasi petugas KPPS meninggal sebanyak 390 orang karena diracun.

Hal tersebut berdasarkan barang bukti video yang diunggah oleh akun Twitter @narkosun. Di mana dalam video berdurasi 2 menit 20 detik menampilkan potongan ceramah yang diduga orang dalam video adalah Rahmat Baequni.

Isi dari transkrip video tersebut adalah sebagai berikut.

Kamu melakukan kecurangan benar apa yang didoakan ulama, 'ya Allah azablah mereka yang telah berbuat kecurangan. Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?

Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.‎ Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.

"Dengan mengatakan bahwasanya semuanya itu mengandung zat racun atau diracun seluruhnya dan kemudian dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS ini merupakan suatu berita bohong" kata Trunoyudo.

Selain soal KPPS, Rahmat Baequni pun disangka menyebar fitnah Densus 88 yang membuat kegiatan terorisme. 

"Tersangka secara tidak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statement kepada masyarakat bahwa kegiatan terorisme yaitu diciptakan oleh densus 88 dan juga produk intelejen," ujar Trunoyudo.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.