Sukses

Bacakan Pembelaan, Bahar bin Smith Keluarkan Hadis-Hadis

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan.

Liputan6.com, Bandung Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, Bahar bin Smith kembali menjalani persidangan. Kali ini sidang mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Bahar bin Smith yang dituntut jaksa dengan tuntutan 6 tahun penjara, menyampaikan pledoi secara lisan. Penceramah kondang itu mengaku tak ada niat menganiaya CAJ (18) dan MKU (17).

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya kedua korban tersebut. Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya informasi pengakuan Habib Bahar di Bali," kata Bahar di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Kamis (20/6/2019).

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut, Bahar bin Smith menyebut salah satu upayanya mengklarifikasi ialah dengan cara menyuruh muridnya untuk mendatangi kedua korban. Muridnya itu lantas diminta membawa korban ke pondok pesantren miliknya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor.

"Kalau saya ingin tanpa mencari tahu, membabi buta, tidak mungkin saya suruh murid saya menjemput dan bawa ke pondok," katanya.

Namun, Bahar mengaku dirinya tak ada niat jahat untuk menganiaya kedua remaja tersebut. Jika dirinya memiliki niat jahat, Bahar mengatakan, kedua korban sudah dianiaya oleh para muridnya.

"Saya punya ratusan ribu murid di daerah Jawa Barat apalagi di Bogor. Kalau saya punya niat jelek, bisa saja saya suruh murid saya menghabisi dia di jalan tanpa mengotori tangan saya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bahar juga sempat membacakan dua surat, tiga hadis, dan pendapat ulama. Secara umum ia mengatakan, siapa pun yang mengaku-ngaku sebagai nabi atau melakukan upaya kebatilan perlu dilawan baik dengan tangan, mulut, dan terakhir hati.

Terhadap tuntutan jaksa, Bahar bin Smith meminta majelis hakim memberi vonis yang seadil-adilnya. Dia pun mengingatkan hakim soal pengadilan akhirat.

"Saya meminta majelis hakim untuk mengeluarkan keputusan dengan seadil-adilnya. Saya rida dan ikhlas apa pun itu. Karena sebagaimana warga yang baik, harus bertanggung jawab tidak melawan hukum atas jatuhnya putusan hukuman apa pun," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Hukuman yang Adil

Bahar meyakini majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh apa pun. Sehingga, dia meyakini hakim akan memberikan hukuman adil kepadanya.

"Jikalau kepolisian bisa diintervensi, kejaksaan bisa diintervensi, saya yakin pengadilan tidak bisa diintervensi siapa pun dan saya yakin majelis khususnya hakim ketua tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.

Bahar juga menyinggung soal pengadilan akhirat kepada majelis hakim. Namun sebelum mengingatkan kepada majelis, Bahar mengingatkan terlebih dahulu dirinya sendiri.

"Saya ingatkan diri saya sendiri 'Wahai Bahar bin Smith, segala yang kamu lakukan baik yang tampak dan tidak tampak, yang tersembunyi dan tidak tersembunyi semua yang saya lakukan dan ucapkan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah. Itu yang saya ingatkan pertama untuk diri saya," katanya.

Bahar lantas mengingatkan kepada jaksa penuntut umum. Menurut Bahar, penuntut umum bisa menuntut seseorang di dunia. Namun, nantinya di akhirat penuntut umum akan dituntut Allah.

Tak sampai di situ, Bahar juga mengingatkan kepada tim penasihat hukumnya. Menurut Bahar, apabila penasihat hukum membela dirinya yang merasa benar, akan mendapatkan pahala. Namun sebaliknya, jika yang dibela justru salah, maka akan dimintai pertanggungjawaban Allah.

"Saya ingatkan majelis hakim yang mulia bahwasannya sekarang majelis hakim menyidang saya, mengadili saya. Kelak di akhirat, saya, penasihat hukum, penuntut umum dan majelis hakim, kita pun akan disidang di pengadilan Allah dan pengadilan Allah yang seadil-adilnya," ujarnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut jaksa hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.