Sukses

Kades Mantan Napi Kasus Pungli Sertifikat Akan Kembali Aktif di Mukomuko

Pengaktifan dan pengangkatan pejabat kepala desa yang diberhentikan sementara karena menjalani hukuman penjara menjadi kepala desa lagi berdasarkan Permendagri Nomor 66 tahun 2017.

Liputan6.com, Bengkulu - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pengaktifan seorang mantan narapidana dalam kasus punggutan liar (pungli), dalam pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di daerah ini menjadi kepala desa sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.

Pengaktifan dan pengangkatan pejabat kepala desa yang diberhentikan sementara karena menjalani hukuman penjara menjadi kepala desa lagi berdasarkan Permendagri Nomor 66 tahun 2017.

Peraturan tersebut merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 82 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Dalam aturan ini kepala desa terpidana selama lima tahun diberhentikan total dari jabatannya.

"Sedangkan kepala desa yang terpidana kurang dari 5 tahun diberhentikan sementara, setelah itu yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali menjadi kepala desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto, Jumat (15/6/2019) dilansir Antara.

Pemerintah setempat sebelumnya menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara satu kepala desa yang mendapat hukuman penjara selama kurang dari lima tahun karena terlibat dalam kasus pungli dalam pengurusan sertifikat Prona di wilayahnya.

Ia menyatakan, tidak lama lagi mantan narapidan kasus pungli prona ini mendapatkan surat keputusan (SK) bupati setempat terkait dengan pengaktifannya menjadi kepala desa setempat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sedang Proses

Ia menyatakan, instansinya sebelum libur lebaran tahun ini telah menyampaikan draf surat keputusan pengaktifan kembali kepala desa tersebut.

Sekarang ini draf SK tersebut lagi proses di bagian administrasi hukum di sekretariat pemerintah setempat.

Setelah yang bersangkutan ini aktif menjadi kepala desa, ia menyatakan, instansinya akan memberikan semacam saran, masukan dan pembinaan kepada salah seorang kepala desa ini untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Kami tidak mengeluarkan surat pernyataan yang berisi tentang kewajiban kepala desa yang pernah terjerat kasus hukum ini untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan kewajiban kelapa desa ini menandatangani surat pernyataan ini. Tetapi kami meminta kades ini dan kades lainnya di daerah ini agar ke depannya untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya pula.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.