Sukses

6 Tersangka Kasus Korupsi NTT Fair

Usai diperiksa intensif selama 4 jam, Kejaksaan Tinggi (Kejati NTT) akhirnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi NTT Fair.

Liputan6.com, Kupang - Usai diperiksa intensif selama empat jam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akhirnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi NTT Fair.

"Penahanan selama 20 hari ke depan di dua lokasi yang berbeda yakni rutan untuk tersangka laki-laki dan untuk tersangka perempuan di tahanan sel Mapolres Kota Kupang,” ujar Asisten Pidana Khususus Kejati NTT Sugiyanta, Kamis (13/6/2019).

Sugiyanta mengatakan, keenam tersangka itu yakni, YA selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT, DT selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HP dan LL selaku Kontraktor, serta BY dan FB selaku Konsultan Pengawas.

"Lima tersangka ditahan di Kupang karena kooperatif, sedangkan satu orang tersangka ditangkap di Jakarta," tandasnya.

Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.

Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari. Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.

Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen. Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Gubernur NTT

Untuk menuntaskan kasus itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTT dua periode, Frans Lebu Raya pada Kamis (2/5/2019) lalu.

Asisten Pidana Khususus Kejati NTT Sugiyanta menjelaskan, Frans Lebu Raya diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair di bilangan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Saksi lainnya yang sudah diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Benediktus Polomain.

Ditanya terkait kemungkinan ada pemeriksaan lagi terhadap politisi PDIP itu, ia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.

"Kita lihat saja, intinya berdasarkan alat bukti, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp6 miliar lebih. Dalam proses penanganannya, Kejati NTT menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,2 miliar.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.