Sukses

Wanita Paruh Baya Ditangkap Setelah Kedapatan Simpan Sabu dalam Buku

Seorang wanita paruh baya berinisial WB (50) ditahan petugas Bea Cukai Bandung karena kedapatan menyelundupkan sabu atau methamphetamine.

Liputan6.com, Bandung Seorang wanita paruh baya berinisial WB (50) ditahan petugas Bea Cukai Bandung karena kedapatan menyelundupkan sabu atau methamphetamine. Tak tanggung, sabu seberat 2.085 gram yang dibawa WB dalam koper dibungkus buku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan, penangkapan WB terjadi pada Kamis (6/6/2019) atau hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

"Bermula dari hasil analisa pra kedatangan atas penerbangan Malindo Air nomor OD 302 rute Kuala Lumpur Bandung, diperoleh beberapa target penumpang untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya diperiksa bagasi dengan menggunakan X-Ray dan ditemukan kejanggalan pada barang bawaan berupa koper penumpang berinisial WB,” kata Saipullah di Kantor Bea dan Cukai Kota Bandung, tempat digelarnya konferensi pers, Selasa (11/6/2019).

Unit K9 Kanwil DJBC Jabar yang melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan anjing pelacak mendapatkan respons positif.

“Karena menampakkan ada sesuatu yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Dan kita menemukan dalam koper bersngkutan ada serbuk kristal berwarna putih di dalam buku,” kata Saipullah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disimpan ke Dalam 5 Buku

Ada lima buku yang ditemukan petugas dengan keadaan sudah dimodifikasi sebagai tempat menyembunyikan serbuk kristal tersebut.

“Bukunya dikasih rongga dan bagian luar bungkus benda kristal ada alumunium foil,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan hasilnya diperoleh sabu sebanyak 2 kilogram.

Pelaku WB yang kini diamankan di rumah tahanan Polda Jawa Barat terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta-Rp50 miliar karena melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan.

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun serta denda Rp 10 miliar menyangkut Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan upaya penggagalan sabu, Saipullah menyatakan negara dapat terselamatkan dari kerugian immaterial.

“Seandainya satu gram dapat dikonsumsi 7 orang, maka jumlah nyawa yang diselamatkan sekitar 14.500 jiwa. Sedangkan harganya di pasaran jelas menggiurkan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Enggar Pareanom menyebutkan, sabu yang dibawa pelaku kemungkinan besar akan dibawa ke Jakarta.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.