Sukses

Balon-Balon Udara Liar di Jalur Penerbangan Menuju Yogyakarta

Selama empat hari berturut-turut, AirNav Indonesia cabang Yogyakarta, menerima laporan adanya balon udara raksasa di jalur penerbangan menuju Yogyakarta.

Liputan6.com, Surabaya - Tradisi penerbangan balon udara liar oleh warga Jawa Tengah (Jateng), berdampak besar pada keselamatan penerbangan pesawat terbang di udara.

Selama empat hari berturut-turut, AirNav Indonesia cabang Yogyakarta, menerima laporan adanya balon udara raksasa di jalur penerbangan menuju Yogyakarta.

Menurut General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta Nono Sunariyadi di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, selama arus mudik dan balik Idhul Fitri 2019, ada 14 laporan dari pilot pesawat udara.

“Balon udara liar itu terlihat terbang pada ketinggian lebih dari 30.000 meter. Sedangkan wilayah penerbangan pesawat, ada di ketinggian 24.000 meter hingga 29.000 meter," ujarnya, Minggu (9/6/2019).

Pilot pesawat dari berbagai maskapai penerbangan, melaporkan balon udara liar yang terbang di jalur penerbangan, sejak tanggal 4 Juni 2019 hingga 8 Juni 2019.

Pencegahan penerbangan balon udara liar ini sudah dilakukan AirNav Indonesia sejak tahun 2015. Yaitu dengan melakukan sosialisasi bahaya penerbangan balon udara liar, terhadap aktivitas dan keselamatan penerbangan pesawat udara.

"Kami sudah intens sosialisasi peraturan penerbangan balon udara, hingga saat ini sudah empat kali sosialisasi,” ujarnya.

Sosialisasi bahaya penerbangan balon udara liar tersebut sudah dilakukan di Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan. Kawasan itu dibidik karena terkenal memiliki tradisi menerbangkan balon udara pada saat lebaran.

Laporan balon udara liar yang masuk di tahun 2019 sudah menurun drastis, dibandingkan tahun 2018 sebanyak 29 laporan.

"Kami tetap waspada, target kami tidak ada lagi penerbangan balon udara liar karena sangat berbahaya," katanya.

Mereka juga bekerjasama dengan aparat kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, kecamatan hingga desa di Wonosobo, untuk terus giat menyosialisasikan bahaya penerbangan balon udara liar tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Balon Udara

Agar bisa mengakomodasi masyarakat penggemar balon udara, festival balon udara tetap bisa digelar, namun sesuai dengan aturan yang ada dalam Permenhub Nomor 40 tahun 2108.

“Ketentuannya adalah diameter balon udara maksimal 4 meter, tinggi maksimal 7 meter dan harus diikat tali dan ketinggian maksimal 150 meter,” ungkapnya.

Peraturan tersebut juga mencegah balon udara terbang lepas dan liar. Karena jika sudah dilepas, balon udara tersebut tidak jelas arah dan ketinggiannya.

Laporan balon udara liar tersebut dilihat berada di jalur penerbangan menuju Yogyakarta yakni Jakarta - Cilacap - Yogyakarta serta Jakarta - Indramayu - Cirebon - Yogyakarta. Di dua rute tersebut, wilayah Kabupaten Wonosobo ada di tengah-tengahnya.

“Dari 14 laporan yang masuk, para pilot ada yang melihat tiga balon udara liar, dan juga yang melihat kurang dari itu,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini