Sukses

7 Terdakwa Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Bersalah, Tertinggi 9,5 Tahun Bui

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah mengeroyok Haringga Sirla hingga tewas.

Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara kepada tujuh terdakwa pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, secara bervariasi. Sebagian besar vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Awalnya, hakim membacakan putusan kepada terdakwa Cepi Gunawan (20). Dalam sidang yang digelar di Ruang II tersebut, putusan dibacakan ketua majelis hakim M. Basir.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cepi Gunawan dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," kata hakim di persidangan, Selasa (21/5/2019).

Lalu, pada terdakwa berikutnya, Joko Susilo (32), hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, yakni dengan terang-terangan dan dengan bersama melakukan kekerasan terhadap orang, dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan maut.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah mengeroyok Haringga Sirla hingga tewas. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP.

Adapun vonis yang diberikan hakim kepada Cepi lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Cepi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Joko Susilo dituntut 7 tahun penjara.

Tim kuasa hukum menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sementara, lima terdakwa pengeroyok Haringga Sirla juga divonis bersalah. Terdakwa Aditya Anggara (19) divonis selama 9,5 tahun, Dadang Supriatna (19) divonis  8,5 tahun, Goni Abdulrahman (20) divonis 7,5 tahun, Budiman (41) divonis 9,5 tahun, dan Aldiansyah (21) divonis 9,5 tahun.

Atas putusan hakim, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum meminta pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5) dan Aldiansyah (11,5).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respon Jaksa

JPU Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika mengaku puas dengan keputusan hakim.

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, karena hakim sepenuhnya sependapat dengan kami terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa para terdakwa berdasarkan alat bukti yang dihadirkan memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan alternatif kedua yaitu pengeroyokan yang menyebabkan matinya orang," kata Melur seusai persidangan.

Menurut Melur, secara keseluruhan vonis yang dijstuhkan hakim sudah memenuhi ekspektasi tuntutan.

"Tidak jauh berbeda dengan tuntutan kami walaupun sedikit diturunkan tapi kami tetap mengapresiasi terhadap putusan hakim karena seluruh pertimbangan hukum yang kami tuangkan dalam tuntutan diambil alih," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Cepi dan Joko, Dikdik Sumayanto memgambil sikap banding atas putusan majelis hakim. Ia bersikukuh kliennya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan jaksa.

"Apa yang terdakwa tadi sampaikan kepada kami bahwa sampai detik ini baik Cepi maupin Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa. Jadi apa yang merupakan bagian dari hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum, mereka akan melakukan sepenuhnya sampai putusan yang seadil-adilnya," kata Dikdik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.