Sukses

Jalan Mangkrak Makan Korban di Aceh, Ombudsman Usul Gugat Pemprov

Dua remaja dilaporkan jatuh dari atas Jembatan Santan di perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar saat sedang berboncengan sepeda motor, Minggu malam, (19/5/2019).

Liputan6.com, Aceh - Dua remaja dilaporkan jatuh dari atas Jembatan Santan di perbatasan Banda Aceh-Aceh Besar saat sedang berboncengan sepeda motor, Minggu malam, (19/5/2019).

Keduanya melaju dari arah Simpang BPKP atau kawasan Pango. Saat melintasi jembatan yang dikenal warga setempat dengan nama Jembatan Pango, motor tidak berbelok ke kiri menuju arah Lambaro namun lurus.

Akibatnya, mereka terjatuh bersama sepeda motor dari ketinggian sekitar 15 meter ke atas badan jalan nasional Banda Aceh-Medan. Keduanya selamat, namun salah satunya terluka dan mengalami pendarahan.

Kepolisian menyebutkan, kedua remaja tersebut bernama Indra Gunawan (18), dan Agus Mansur Putra (17). Indra berasal dari Kabupaten Bireuen, sementara Agus, tercatat sebagai warga Meunasah Papeun, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Dua remaja ini diduga tidak mengetahui bahwa salah satu lajur jembatan tersebut belum tersambung. Pasalnya, hanya terdapat beton kerb yang disusun membentang lajur sebagai tanda tidak boleh dilalui.

Kecelakann yang dialami dua remaja di jembatan tersebut mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pemerintah provinsi dinilai bertanggungjawab atas kecelakaan tersebut.

"Akibat kelalaian Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan proyek pembangunan sehingga mengakibatkan para pengendara sepeda motor dari luar daerah jatuh dari jembatan puntung tersebut," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin, kepada Liputan6.com, Senin malam (20/5/2019).

Menurutnya, kecelakaan tersebut tidak akan terjadi jika dari awal jembatan tersebut diberi markah pembatas. Sayangnya, markah yang dimaksud baru dibuat usai kecelakaan terjadi.

"Tadi saya cek sedang dibuatkan markah pembatas yang sedang dicat warna kuning. Korban bisa menggugat Pemerintah Aceh untuk meminta pertanggungjawaban atas kelalaiannya membuatkan markah pembatas yang layak," katanya.

Taqwaddin menyebut Pemerintah Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, mesti bertanggungjawab mengobati dan mengganti segala kerugian yang dialami korban.

"Hemat saya, gugatan ini perlu dilakukan untuk memberi pelajaran bagi pemerintah agar lebih proaktif mencegah terjadinya kecelakaan atau bencana. Jangan seperti ini, sudah terjadi kecelakaan baru dibuatkan markah," tuntas Dewan Pakar Forum Pengurangan Risiko Bencana itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Telah Pasang Barrier

Kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh, Fajri mengatakan, jembatan mangkrak tersebut masih di bawah tanggungjawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Aceh di mana anggarannya berasal dari APBN. Pihaknya saat ini hanya berkoordinasi dan melakukan pemantauan saja.

"Masyarakat melihat ini seolah-olah Dinas PUPR Aceh. Pemasangan barrier (pembatas) beton pada Jembatan Santan dilaksanakan oleh BPJN Wilayah 1 Aceh, karena jembatan tersebut belum selesai dan masih tanggung jawab BPJN," kata Fajri, kepada Liputan6.com, Senin malam.

Dirinya mengakui, BPJN Wilayah 1 Aceh telah lalai dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi baru-baru ini. Namun, saat ini telah dipasang pembatas serta reflektor markah jalan di lokasi agar hal serupa tidak terjadi.

"Tadi pagi baru tahu. Saya perintahkan langsung orang balai. Habis zuhur dilaksanakan. Mau magrib tadi selesai. Jadi, kalau kena lampu motor atau mobil, itu nampak rambunya. Itu tidak salah lagi nanti rambunya, kecuali human error," jelas Fajri.

Menurut Fajri, jembatan tersebut resmi dibangun pada 2012, namun, saat ini terbengkalai. Pembangunan jembatan yang nantinya menjadi penghubung jalan elak Soekarno-Hatta itu rencananya dilanjutkan pada 2020, setelah pembebasan tanah selesai dilakukan.

"Masih terbengkalai. Gimana asetnya bisa dikasih ke kita. Jalannya benar jalan kita. Tapi kejadiannya di jembatan. Masih dalam penanganan mereka," akuannya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.