Sukses

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Brutal Pelaku Begal di Pekanbaru

Dua remaja di Pekanbaru ditangkap karena diduga terlibat begal dan pengeroyokan. Bersama keduanya juga ditangkap dua pria lainnya yang diduga geng motor brutal di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru- Dua remaja FR dan RA di Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap karena terlibat begal dan pengeroyokan. Turut pula dibekuk Anggi Saleh Lubis yang masih satu geng dengan keduanya, serta Rynaldi sebagai penjual hasil rampokan.

Mereka semua sudah ditahan di Polsek Bukitraya. Saat ini, penyidik masih mengusut apakah mereka semua anggota geng motor brutal yang selama ini selalu menebar teror malam di jalanan Pekanbaru, termasuk melakukan aksi begal.

Kapolsek Bukitraya Komisaris Pribadi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Rafli Wahyu Gunawan duduk bersama teman-temannya di depan SMK Pertanian, Jalan Kaharuddin Nasution. Mereka berkumpul di sana usai salat untuk 'asmara' subuh.

Pada saat bersamaan, datang pelaku begal FR, RA, dan Anggi bersama belasan temannya memakai sepeda motor. Saling lirik terjadi hingga akhirnya ketiga pelaku memberi komando kepada temannya untuk menyerang Rafli.

Teman-teman Rafli berhasil melarikan diri memakai sepeda motor. Rafli tinggal sendirian dan terkepung hingga akhirnya menjadi sasaran amuk belasan remaja tadi. Setelah melakukan perlawanan, Rafli berhasil kabur.

"Tapi sepeda motornya ketinggalan, kejadiannya itu pada 8 Mei 2019 di Kelurahan Perhentian Marpoyan," kata Pribadi.

Ketiga pelaku lalu membawa sepeda motor korban ke sebuah warnet. Di sana, ketiganya menawarkan ke beberapa orang hingga akhirnya Rynaldi menyanggupi untuk mencari pembelinya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diserahkan Orang Tua

Beberapa hari kemudian, Rynaldi berhasil menjual sepeda motor Honda Beat itu seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kepada warga di Siak itu dibagi-bagi para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Korban melapor ke kami, lalu dilakukan penyelidikan, dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau," sebut Pribadi.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku. Pada 11 Mei 2019, satu persatu tersangka dibekuk dari berbagai lokasi berbeda, di mana FR dan RA ditangkap lebih dulu.

Berikutnya pada 12 Mei 2019, Anggi Saleh Lubis diantarkan kedua orangtuanya ke Mapolsek Bukitraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terakhir ditangkap adalah Rynaldi sebagai penadah atau orang yang menjual hasil kejahatan," ucap Pribadi.

Penyidik sudah mendapatkan sepeda korban. Untuk sementara diinapkan dulu di Mapolsek sebagai barang bukti dalam melengkapi berkas para tersangka.

"Korban mengalami kerugian Rp 12 juta, sementara tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan," jelas Pribadi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.