Sukses

Penyesalan Pengunggah Video Hasutan dan Adu Domba

Iwan yang mengenakan baju tahanan, tak menyadari ucapan bernada hasutan dan provokasi berujung dengan hukum pidana.

Liputan6.com, Bandung - Pria asal Cirebon, Iwan Adi Sucipto (49) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan hasutan, adu domba, dan ujaran kebencian di media sosial terhadap imbauan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Iwan mengaku menyesal telah membuat video bermuatan provokasi tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat.

"Pemilu ini, membuat saya tidak kontrol dan tidak ada filter terhadap berita-berita. Ini pelajaran buat saya. Saya siap tanggung resikonya karena ini jalan hidup dan saya kembalikan ke yang menciptakan saya," kata Iwan di Polda Jabar, Selasa (14/5/2019).

Iwan yang mengenakan baju tahanan, tak menyadari ucapan bernada hasutan dan provokasi berujung dengan hukum pidana. Pihak kepolisian akhirnya menangkap Iwan di Kuningan.

"Saya awalnya tak mengerti ditangkap karena apa, ternyata gara-gara video," ujar Iwan.

Dalam kesempatan itu, Iwan pun meminta maaf atas video yang dia buat. Iwan bahkan meminta masyarakat untuk tenang menanti pengumuman resmi dari KPU tanggal 22 Mei 2019. Jangan terkena hasutan dan provokasi terkait hasil Pemilu 2019.

"Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan jangan sampai terulang kembali, cukup di saya. Sekarang kita tenang, tunggu pengumuman tanggal 22 Mei," ujar Iwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Video Provokatif

Sebelumnya, pria asal Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu ditangkap jajaran Polres Cirebon pada Senin, 13 Mei 2019, dini hari.

"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kami sekarang masih mendalami motif dan tujuannya," kata Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar, Suhermanto.

Dia mengatakan, Polres Cirebon menangkap Iwan sehari setelah video tersebut diunggah di media sosial dan viral. Diketahui, video berisi hasutan, adu domba, hoaks, dan ujaran kebencian diunggah pada Minggu, 12 April 2019.

Video yang beredar tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna sosmed khususnya yang ada di Cirebon.

Apalagi, dalam video tersebut Iwan menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang ulang tahun PKI tanggal 22 Mei 2019 yang bertepatan dengan hari terakhir rekapitulasi yang digelar KPU.

"Unsurnya kuat provokatif mengadu domba hingga menyebarkan berita bohong," kata Suhermanto.

Atas perlakuannya itu, Iwan dijerat Pasal 45 A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.