Sukses

Reaksi Bahar bin Smith Menanggapi Petisi Setop Izin FPI

Penahanan di rutan membuat Bahar bin Smith tidak bisa mengikuti perkembangan informasi terkini.

Liputan6.com, Bandung Petisi dengan tajuk 'Stop Izin FPI' muncul di laman change.org, yang ditujukan untuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Petisi muncul terkait akan berakhirnya izin organisasi Front Pembela Islam di Indonesia dan menolak perpanjangan izin ormas tersebut.

Petisi yang mendukung penghentian izin hukum FPI itu ditanggapi Bahar bin Smith, terdakwa dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap remaja yang kini sedang menjalani sidang lanjutan.

"Saya beri tanggapan ya. Saya tidak paham soalnya saya di dalam (rumah tahanan) jadi tidak tahu apa-apa," ujar Bahar menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (9/5/2019).

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja pada pertengahan Desember 2018 lalu, Bahar harus mendekam di rutan Mapolda Jawa Barat.

Penahanan itu membuat Bahar tidak bisa mengikuti perkembangan informasi terkini. Termasuk petisi dukungan penghentian izin hukum FPI.

"Saya tidak pernah lihat berita jadi saya tidak tahu apa-apa. Tanya sama yang tahu saja," kata Bahar.

Sebelumnya, anggota Senior Lembaga Dakwah DPP FPI, Novel Bamukmin menilai, yang meminta izin FPI dihentikan adalah orang yang merusak akidah.

"Jelas yang meminta FPI disetop adalah para penghianat agama dan pelaku kemungkaran, sebagai perusak akidah dan moral bangsa ini," kata Novel kepada Liputan6.com, Rabu (9/5/2019).

Dia mengklaim, selama ini, FPI sudah tak perlu diragukan lagi dalam membela agama, serta bangsa Indonesia.

"FPI merah putihnya, dan pembelaannya terhadap agama, bangsa, serta Pancasila, yang sudah tidak diragukan lagi," jelas Novel.

Saat ditanya mengenai perizinan apakah diperpanjang atau tidak, dia mengatakan, "kalau izin, coba ke jubir langsung," kata Novel.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini