Sukses

Cerita Petrus Simon Tuange, 3 Kali Gantikan Tugas Bupati Talaud Sri Wahyumi

Wakil Bupati Talaud ini sudah 3 kali mendapatkan SK penunjukan sebagai Plt Bupati menggantikan Sri Wahyumi dengan berbagai alasan.

Liputan6.com, Manado - Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Tuange, Kamis, 2 Mei 2019 pagi, menerima surat penunjukan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Talaud.

Penunjukan Petrus sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud itu setelah Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 30 April 2019 siang, di ruang kerjanya. Malam harinya, KPK langsung menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka suap proyek di Kabupaten Talaud.

Dalam kesempatan penyerahan surat penunjukan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menyampaikan sejumlah pesan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

"Pesan Pak Gubernur Olly kepada Pak Bupati Petrus Tuange agar roda pemerintahan di Kabupaten Talaud harus tetap berjalan dengan baik," ujar Steven.

Dia juga meminta agar Petrus bekerja sesuai dengan kepentingan rakyat sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. "Saya rasa Pak Wakil Bupati tak asing lagi memimpin daerah Kepulauan Talaud," ujar Steven.

Petrus menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw yang sudah mempercayakan dirinya sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud.

"Kepercayaan ini saya akan pegang teguh sesuai dengan amanat pimpinan. Setelah saya dipercayakan sebagai Plt Bupati Talaud langkah awal saya akan menggelar rapat dengan Forkompinda Talaud dan tokoh masyarakat serta seluruh jajaran Pemkab Talaud," dia menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bolak-balik Jadi Pelaksana Tugas

Ada yang menarik dari penunjukan Petrus Simon Tuange sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud. Pasalnya, ini bukan kali pertama dia mendapat limpahan tanggung jawab sebagai bupati. Tercatat, mantan birokrat senior itu sudah 3 kali menjabat Plt bupati.

Warga Sulut terhentak ketika di pertengahan Januari 2018 silam, Mendagri menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Penyebabnya? Bupati cantik yang selalu tampil modis ini berangkat ke luar negeri tanpa meminta izin gubernur dan mendagri.

Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.71 17 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulut ditandatangi langsung oleh Mendagri Tjahyo Kumolo. Dalam SK itu dijelaskan Wakil Bupati, Petrus Simon Tuange SSos MSi secara otomatis menggantikan posisi Manalip sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud.

"Jalankan pemerintahan dengan baik. Terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), kiranya soliditas, kekompakan dan layanan masyarakat menjadi prioritas yamg dikedepankan," kata Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw saat menyerahkan SK Plt Bupati, Jumat, 13 Januari 2018.

Meski Sri Wahyumi Manalip melakukan perlawanan hingga sempat terjadi dualisme kepemimpinan, tetapi hampir tiga bulan lamanya Petrus Simon Tuange menduduki kursi bupati hingga masa jabatannya berakhir pada, 5 April 2018.

Sri Wahyumi Manalip sempat diaktifkan kembali sebagai Bupati Kepulauan Talaud mulai 5 April 2018. Namun, sehari sesudah itu, dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bupati karena mengajukan cuti setelah menjadi salah satu kontestan pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.

Mengisi kekosongan pemerintahan ini, Petrus Simon Tuange kembali ditunjuk sebagai Plt bupati sejak 6 April 2018 hingga 23 Juni 2018 berdasarkan SK Nomor 858/1548/sekr.Ro.Pemhumas. SK itu diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Edison Humiang.

Babak selanjutnya, setelah masa cuti kampanye berakhir dan kalah dalam Pilkada 2018, Sri Wahyumi Manalip kembali menjadi bupati untuk menyelesaikan sisa masa pemerintahannya.

Selasa, 30 April 2019 siang, KPK menangkap bupati cantik ini terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan pasar di Kabupaten kepulauan Talaud. Malam harinya, KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka.

Menindaklanjuti penetapan sebagai tersangka, Mendagri kembali menonaktifkan Sri Wahyumi dan menujuk Petrus Simon Tuange sebagai Plt bupati.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.