Sukses

Janji Polisi Usut Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Bandung

Dua jurnalis foto melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan disertai penghapusan foto saat meliput aksi demo buruh di Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Dua jurnalis foto, Iqbal Kusumadireza (Rezza) yang bekerja sebagai pekerja lepas dan Prima Mulia (Tempo) melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan disertai penghapusan foto saat meliput aksi demo buruh di Kota Bandung, Rabu (1/5/2019).

Rezza dan Prima mendatangi kantor Propam Polrestabes Bandung, Kamis (2/5/2019). Keduanya, turut didampingi oleh Tim Advokasi Jurnalis Indeoenden (TAJI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung.

"Kami melaporkan terkait dengan kekerasan terhadap jurnalis. Dengan melapor ke sini, kami harapkan supaya Propam menindaklanjuti jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput May Day," kata juru bicara TAJI, Moh Abdul Muit Pelu, Kamis (2/5/2029).

Muit mengatakan, TAJI melaporkan pelaku untuk korban Rezza, yang diduga mengalami kekerasan, dengan dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP serta Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sedangkan, untuk korban Prima, pelaku dilaporkan dengan Pasal 18.

Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

Selanjutnya, TAJI akan menunggu pihak Propam untuk melengkapi barang bukti.

"Jadi kita ini kita laporan dulu. Kalau ada bukti tambahan akan kita sampaikan. Untuk salah satu yang mengalami kekerasan (Rezza) sudah kita lampirkan pemeriksaan rumah sakit. Visum kalau dibutuhkan kita tunggu saja," kata Muit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Janji Selidiki Pelaku

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema menyatakan siap menuntaskan dugaan kasus kekerasan yang dialami dua pewarta foto tersebut.

"Ya nanti hak hukum daripada pelapor tentu kita hargai dan hormati tetapi melalui proses dan mekanisme yang ada," kata Irman.

Saat ini, kata dia, polisi masih menyelidiki pelaku kekerasan. "Propam sudah menerima laporan tersebut nanti akan ditindaklanjuti yang dilaporkan tentunya dengan bukti-bukti," ujarnya.

Irman mengakui Propam akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas.

"Saat ini masih pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan yang dilakukan oleh anggota. Tetapi prinsipnya kami akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.