Sukses

Pemda dan MUI Garut Boikot Film 'Kucumbu Tubuh Indahku'

Larangan pemutaran film 'Kucumbu Tubuh Indahku' menyebar. Kali ini Pemda Garut terang-terangan melarang pemutaran film tersebut di Garut.

Liputan6.com, Garut Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melarang bioskop dan tempat hiburan lainnya menayangkan film Kucumbu Tubuh Indahku. Selain karena menuai kontroversi, film besutan sutradara Garin Nugroho tersebut, dinilai bertentangan dengan nilai agama dan budaya ketimuran yang mengedepankan etika dan kesusilaan.

"Tidak ada nilai baiknya bagi masyarakat apalagi bagi milenial dan anak-anak, " ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (29/4/2019).

Menurutnya, film Kucumbu Tubuh Indahku tersebut tidak layak dikonsumsi publik, selain terlalu vulgar mengumbar aurat, juga dinilai memiliki pesan terselubung, melegalkan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

"Apalagi ada kejadian perbuatan menyimpang (anak-anak) yang baru saja menghebohkan sebagai akibat menonton video," ujar dia.

Untuk menghindari pemutaran film Kucumbu Tubuh Indahku di Garut, Rudy telah menginstruksikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memantau bioskop-bioskop di Garut. "Kami meminta bioskop mengganti film itu dan menggantinya dengan film lain," dia menambahkan.

Dengan semakin banyaknya penolakan yang diberikan, Pemkab Garut berharap mampu mempersempit pemutaran film tersebut di masyarakat. "Hiburan masih banyak pilihan yang mengedukasi dan menyenangkan," ujar dia mengingatkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan MUI

Hal senada disampaikan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir. Menurutnya, film itu dikhawatirkan bakal memberikan dampak negatif untuk generasi muda.

"Apalagi mau memasuki bulan suci Ramadan, justru perbanyak ibadah," ujar dia mengimbau kepada seluruh umat Islam.

Ceng Munir panggilan akrabnya, menerangkan, banyaknya aksi penolakan terhadap pemutaran film tersebut menunjukkan besarnya dampak yang akan ditimbulkan. "Di dalamnya banyak memuat juga aksi pornografi, itu jelas tidak boleh," ujar dia.

Dalam hukum Islam disebutkan, larangan untuk tidak mengumbar aurat termasuk melihat aurat orang lain secara langsung. "Hukumnya haram, tidak boleh," ujar dia.

Untuk memperkuat imbauan pelarangan, lembaganya segera melakukan pembahasan internal MUI untuk segera mengeluarkan surat edaran terhadap seluruh bioskop dan tempat hiburan agar tidak menyiarkan film tersebut.

"Insya Allah besok akan kita bahas secara resmi, namun intinya kami melarang hal itu," dia menegaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.