Sukses

Jaringan Pengemis Berkedok Syariat Marak di Aceh

Para pencari sumbangan ini kerap membawa simbol agama saat beraksi.

Liputan6.com, Aceh - Pemerintah Kota Madya Banda Aceh masih berjuang memberantas para pengemis yang berlindung di balik topeng pencari sumbangan di kota tersebut. Beragam upaya yang telah dilakukan masih berbanding terbalik dengan kian menggeliatnya para pengemis di pusat Serambi Makkah.

Para pencari sumbangan ini kerap membawa simbol agama saat beraksi. Mereka bersarung, berpeci, dan menipu orang-orang dengan mencatut nama pesantren tertentu dan berdalih sumbangan tersebut untuk pembangunan.

Ketika ketahuan bukan suruhan pesantren, mereka lantas mengubah strategi, sumbangan untuk fakir miskin dan anak yatim. Sekali lagi, pencari sumbangan ini berhasil memanfaatkan faktor moral spiritual orang-orang bahwa terdapat pahala jika memberi sedekah kepada orang lain, terutama mereka yang tidak mampu.

Belum lama ini, Dinas Sosial Banda Aceh menangkap beberapa orang pencari sumbangan yang mengatasnamakan sumbangan untuk fakir miskin dan anak yatim. Para pencari sumbangan ini digelandang lalu di bina di rumah singgah rumah singgah Dinsos Banda Aceh, Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Sebanyak 4 pencari sumbangan yang beraksi di Simpang BPKP Banda Aceh itu dijaring petugas pada Selasa, 23 April lalu. Sofyan Cs berada di bawah kendali Mak Dah, wanita yang tinggal di sebuah desa di Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Sebelumnya, petugas Dinsos Banda Aceh juga mengamankan Samsul Bahri (42) pria asal Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie yang mencari dana atas nama dayah.

Seperti halnya Sofyan Cs, Samsul Bahri yang diamankan petugas pada 1 Maret 2019 lalu juga bawahan Mak Dah.

Menurut Kepala Dinas Sosial Banda Aceh, Muzakkir, banyak pencari sumbangan yang bernaung di bawah Mak Dah. Jumlah mereka puluhan dan tersebar seantero Banda Aceh dan Aceh Besar.

Mak Dah mempersiapkan segala sesuatu, mulai kotak sumbangan dan lainnya. Dari para pencari sumbangan tersebut Mak Dah mengambil kutipan yang tidak sedikit, dan notabene berbanding lurus dengan penghasilan mereka dalam sehari yang bisa mencapai ratusan ribu.

"Dia kumpulin anak-anak. Nanti diminta setor Rp300 ribu. Seminggu sekali. Mereka besar penghasilannya. Satu hari bisa Rp150, Rp200 bahkan kalau dari pagi mulai, bisa Rp500 ribu," jelas Muzakkir kepada Liputan6.com, Jumat sore (26/4/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diduga Tersebar di Kota lain

Anak buah Mak Dah rata-rata berumur di atas 15 tahun. Mereka beraksi di perempatan lampu merah hingga ke kafe-kafe di sekitaran Banda Aceh dan Aceh Besar.

Tidak menutup kemungkinan gerombolan Mak Dah tersebut di kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh. Meski hal ini masih belum pasti kebenarannya.

"Kalau tersebar di kabupaten kota lainnya itu kita tidak tahu. Kalau yang sudah tertangkap, mereka mainnya tidak di Banda Aceh lagi. Pindah ke Lambaro. Itu kelompok Mak Dah," ujar Muzakir.

Sebelumnya, anak buah Mak Dah beraksi dengan mencatut nama sebuah pesantren. Belakangan, karena tercium petugas pesantren yang namanya dicatut tidak pernah menyuruh orang untuk meminta sumbangan, strategi pun diubah menjadi sumbangan untuk fakir miskin dan anak yatim.

Sayangnya, kendati anak buah Mak Dah beberapa kali terjaring petugas, Mak Dah belum tertangkap. Perempuan yang menurut keterangan sudah berumur ini telah melarikan diri ke Lhokseumawe.

"Mak Dah belum tertangkap. Informasi dari anak-anak itu, dia melarikan diri ke Lhokseumawe," kata Muzakkir.

3 dari 3 halaman

Upaya Membanteras Pengemis di Banda Aceh

Beragam upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Madya Banda Aceh untuk memutus mata rantai pengemis di tempat itu. Salah satunya memberi seruan tidak melayani dan memberi sumbangan kepada pengemis.

Imbauan tersebut terdapat di persimpangan jalan melalui pamflet, dan selembaran kertas yang ditempelkan di pertokoan dan warung kopi. Seruan itu mengimbau masyarakat tidak melayani gelandangan dan pengemis.

Pun, ini seturut beleid Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 504 dan Pasal 505. Selanjutnya, Qanun Aceh nomor 11 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 45.

Dalam Pasal 504 ditegaskan, mengemis di muka umum diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan. Selanjutnya, Pasal 505 disebutkan, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Sementara, Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2013 Pasal 45 menyebutkan, setiap orang, kelompok, masyarakat, atau lembaga berkewajiban turut serta dalam usaha pencegahan ketergantungan serta tumbuh berkembangnya kegiatan mengemis atau sejenisnya di jalan, lingkungan masyarakat, atau di tempat umum lainya.

"Kita mengingatkan, supaya jangan turun ke jalan-jalan. Itu sudah ada imbauannya. Bahkan, untuk yang benar-benar dari dayah. Karena pernah kita dapati, benar dari dayah (pesantren). Kita imbau, buat proposal, karena ada badan pemberdayaan dayah," ujar Muzakkir.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.