Sukses

Loloskan 6 Mahasiswa, KPPS di Bengkulu Kerepotan Lagi Gelar Pencoblosan Ulang

Pencoblosan ulang digelar karena warga protes dan memboikot Pemilu 17 April lalu.

Liputan6.com, Bengkulu - Akibat meloloskan enam orang mahasiswa untuk mencoblos dalam Pemilu 17 April 2019 lalu, Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Kelurahan Rawa Makmur Permai terpaksa menggelar pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Frenky (42), warga RT 13 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu mengatakan, pencoblosan ulang digelar karena warga protes dan memboikot Pemilu 17 April lalu. Meskipun proses sudah berjalan dan beberapa warga sudah menggunakan hak pilihnya saat itu, tetapi dibatalkan.

"Sempat ricuh, kami tetap minta pencoblosan ulang dan hari ini digelar," ujar Frenky di Bengkulu Rabu 24 April 2019.

Kepala Divisi Sosialisasi dan Pegawasan KPUD Kota Bengkulu Anggi Stephensent mengatakan, para mahasiswa itu sebenarnya mencoblos menggunakan KTP elektronik dan memang ada aturan yang memperbolehkan, tetapi secara administrasi ada kelalaian dan pelanggaran.

"Ada 7 orang yang menggunakan KTP Elektronik, tetapi 6 orang mahasiswa ini yang tidak prosedural," tukas Anggi tanpa membeberkan kesalahan administrasi seperti apa yang dianggap pelanggaran itu.

Pencoblosan ulang di TPS 15 Rawa Makmur Permai ini sudah melalui mekanisme yang dijalankan. Rapat pleno KPUD Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu memeriksa para saksi dan pihak yang terlibat. Hingga memutuskan digelar pencoblosan ulang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lampirkan Surat Izin Kerja

Jalannya pencoblosan ulang di TPS 15 Rawa Makmur Permai pada 24 April 2019 berjalan kondusif. Dari 203 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, lebih dari 60 persen di antaranya datang menggunakan hak pilih.

Kawasan padat penduduk ini memang banyak dihuni para mahasiswa yang menyewa rumah kontrakan dan kamar indekos. Sebab lokasinya tidak jauh dari kampus salah satu universitas negeri di Kota Bengkulu.

Menurut Anggi, pihaknya sengaja melampirkan surat permohonan izin bersamaan dengan surat undangan memilih di TPS. Tujuannya untuk mempermudah para pemilih mendapatkan izin kuliah atau izin kerja dan bisa datang ke TPS untuk mencoblos.

"Karena ini hari Kerja, kita lampirkan surat permohonan izin kepada instansi," ungkap Anggi.

Isnaini, salah seorang karyawan perusahaan swasta mengaku terbantu dengan surat izin yang diberikan oleh KPUD. Sebab perusahaan tempat dia bekerja sangat ketat memberlakukan jam kerja.

"Tadi pagi masuk kantor serahkan surat izin, malah saya disuruh libur satu hari ini, jadi bisa bersantai setelah mencoblos," kata Isnaini.

 

3 dari 3 halaman

PSU di 9 TPS

Tidak hanya di TPS 15 Rawa Makmur Permai Kota Bengkulu melakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU pada Rabu 24 April 2019. PSU juga dilakukan di salah satu TPS di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.

Koordinator Divisi Pelanggaran dan Penindakan Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Syaifullah mengatakan, untuk PSU di Kota Bengkulu, para pemilih diberikan masing-masing lima surat suara. Namun, khusus di Kecamatan Penarik Mukomuko, PSU hanya untuk mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

"Kasusnya berbeda, di sini lima surat suara, untuk Mukomuko hanya surat suara untuk Pilpres," ungkap Halid.

Pemungutan Suara Ulang juga akan digelar pada 2 TPS di Kabupaten Kaur, 2 TPS di Kabupaten Seluma, dan 3 TPS di Desa Kampung Bogor Kabupaten Kepahiang. Rencananya 7 dari total 9 TPS yang melakukan PSU digelar pada hari Sabtu, 27 April 2019 mendatang.

"Khusus di dua TPS Kabupaten Seluma, kita masih mendalami kasusnya, jika memungkinkan, kita gelar serentak tanggal 27 nanti," kata Halid Syaifullah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.