Sukses

Speed Boat Berpenumpang 5 Orang Hilang di Perairan Raja Ampat

Speed boat berpenumpang 5 orang dilaporkan hilang di perairan Pulau Misol. Informasi ini baru diterima 11 hari setelah kejadian.

Liputan6.com, Ambon - Basarnas Ambon mengaku belum bisa mengerahkan tim SAR untuk mencari speed boat berpenumpang lima orang yang dilaporkan hilang sejak 11 hari lalu.  

Kapal cepat berpenumpang lima orang ini dilaporkan berangkat dari Pulau Misol, Raja Ampat (Papua Barat) menuju Dusun Patinia, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, sejak tanggal 11 April 2019.

"Informasinya baru kami terima dari grup BMKG malam ini tetapi belum bisa mengerahkan regu penyelamat guna melakukan pencarian sebab ketidakjelasan titik koordinat dan kejadiannya sudah 11 hari," kata Kepala Kantor Basarnas Ambon, Muslimin, dikutip Antara, Senin (22/4/2019).

Ada pun identitas para penumpang kapal cepat masing-masing Darmin Tamalene, Arwan Tuhuteru, Rudin Hitamal, dan Rujilang Sombalatu yang berdomisili di Dusun Patinia, serta Anton Tamalene yang merupakan warga Desa Buano Utara (Pulau Seram), Kabupaten SBB.

"Lima orang ini dilaporkan keluar dari Pulau Misol sekitar pukul 05:00 WIT tujuan Dusun Patinia (Pulau Seram) Kabupaten SBB dengan perkiraan tiba sekitar pukul 17:00 WIT," kata Muslimin.

Namun, hingga 11 hari berlalu, speed boat bersama 5 orang penupang tersebut tidak pernah tiba di tempat tujuannya dan sesuai laporan group BMKG, mereka diduga hilang kontak di sekitar perairan Pulau Misol.

Sementara informasi yang diterima Kantor Basarnas Ambon dari group BMKG pada Minggu, (21/4/2019) pukul 17:38 WIT.

Untuk sementara waktu, Kantor Basarnas Ambon hanya baru bisa melakukan berkoordinasi dengan instansi terkait maupun kepada setiap kapal yang melintas di sekitar perairan laut Banda maupun Pulau Misol (Papua Barat).

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.