Sukses

Surat Suara yang Tertukar dan Caleg Galau di Semarang

Tertukarnya surat suara antara Dapil 6 dan 5 Kota Semarang ini juga membuat calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang Dapil 6, Fajar Rinawan merasa terugikan

Liputan6.com, Semarang - Tertukarnya surat suara Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Semarang 6 menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Semarang. Hingga pukul 13.35 WIB, surat suara pengganti belum terkirim ke TPS.

“Belum dimulai pencoblosan. Masih menunggu kertas suara pengganti,” kata Isnaeni, warga Kembangarum, kala dihubungi melalui telepon, Rabu siang.

Isnani juga mengaku belum mengetahui kapan surat suara pengganti surat suara tertukar itu akan tiba. Padahal, waktu pemungutan suara sebenarnya dibatasi hingga pukul 13.00 WIB.

“Enggak tahu kapan akan dimulai. Ini masih menunggu,” katanya.

Tertukarnya surat suara antara Dapil 6 dan 5 Kota Semarang ini juga membuat calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang Dapil 6, Fajar Rinawan, merasa terugikan. Surat suara membuat pemilik hak suara tak bisa memilih.

Ia mengaku mendapat kabar itu dari salah seorang pendukungnya. Awalnya, hanya satu TPS. Belakangan diketahui, surat suara tertukar di beberapa TPS sekaligus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suara Jadi Milik Partai

“Awal diberitahu sama simpatisan yang akan memilih. Cari nama saya kok tidak ada setelah dilihat ternyata surat suara dari dapil lain. Ini sangat merugikan,” kata Fajar.

Sejauh ini, dari informasi yang diperolehnya dari simpatisan, surat suara tertukar terjadi di sembilan TPS. Beberapa TPS di antaranya belum bisa melaksanakan pemungutan suara.

“Ada banyak TPS. Pagi diberitahu ada 7 TPS, siang ada tambahan 2 TPS lagi. Dan tadi jam 13.35 TPS 30 Kembangarum belum bisa melakukan pencoblosan tentu ini membuat caleg seperti saya bertanya tanya,” dia mengungkapkan.

Yang lebih merugikan lagi, kata dia, selain belum digelarnya pencoblosan, sejumlah TPS yang telah melakukan pencoblosan akhirnya memutuskan suara yang masuk menjadi suara partai.

“Jika jadi suara partai tentu membuat caleg seperti saya kehilangan suara. Hal ini dikarenakan pencalonan adalah berdasar suara terbanyak dengan mencoblos nama dan partai,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Pukul 14.15 WIB, surat suara pengganti tiba dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Goeltom belum berhasil dikonfirmasi. Ia tak mengangkat telepon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.