Sukses

Kedapatan Tangkap Ikan, Nelayan Aceh Dihukum Tidak Boleh Melaut

Ketika ada nelayan yang nekad melaut pada hari tersebut, maka hukum adat berlaku,

Liputan6.com, Aceh - Satu unit armada nelayan berasal dari Kabupaten Aceh Barat, diamankan pihak berwajib bersama nelayan dan pemangku adat karena disinyalir melakukan pelanggaran "hukom adat laot" atau hukum adat laut di wilayah perairan Kabupaten Aceh Jaya.

Panglima laot atau ketua pemangku adat laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin mengatakan, armada nelayan dipergoki menangkap ikan pada hari Jum'at (12/4) siang sehingga ditangkap karena hal itu melanggar hukum adat.

"Armada, nakhoda (pawang) serta anak boat akan disanksi sesuai hukum adat laot yakni tidak boleh melaut selama tujuh hari. Nelayan tidak ditahan, hanya armadanya tidak boleh diambil sebelum diselesaikan secara adat," katanya, Sabtu 13 April 2019, dilansir Antara.

Provinsi Aceh memiliki kearifan lokal yakni hukum adat laot, salah satunya pantang melaut atau tidak boleh melaut, setiap hari Jumat, tanggal 17 Agustus, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha serta setiap tanggal 26 Desember peringatan tsunami.

Ketika ada nelayan yang nekad melaut pada hari tersebut, maka hukum adat berlaku, kebijakan ini sudah diterapkan sebagai bentuk menghormati hari besar islam, hari besar nasional dan hari bersejarah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Armada Nelayan Ditahan

Amiruddin menyampaikan, secara ketentuan hanya armada nelayan tersebut yang ditahan sementara, sampai pihak pemangku adat di antara dua kabupaten menandatangani kesepakatan damai dan penjatuhan sanksi adat.

"Hari ini saya melakukan pertemuan dengan pemangku adat laot Lhok Calang, sebenarnya nelayan sudah diperbolehkan pulang, tapi mereka tidak mau meninggalkan boatnya," katanya saat dihubungi berada di Aceh Jaya.

Nelayan Lhok Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, menangkap satu unit boat nelayan Kapal Motor (KM) Wirduna yang berkapasitas 5 Grosstonage (Gt) dengan nakhoda M Nur serta dua anak buah kapal di perairan Aceh Jaya.

Armada nelayan tersebut ditemukan melakukan pemasangan alat tangkapnya di rumpon milik nelayan Aceh Jaya, dalam penangkapan armada nelayan tersebut dilakukan nelayan, pemangku adat serta dibantu aparat berwajib.

Amiruddin menyampaikan, hukum adat laut merupakan kearifan lokal yang harus ditaati bersama, sementara sanksi yang diberikan sebagai efek jera agar seluruh nelayan menghormati semua aturan kekhususan Aceh.

"Hasil pertemuan hari ini, nelayan tetap disanksi, tetapi hanya empat hari. Pemangku hukum adat laut Aceh Jaya mengurangi masa penahanan armada karena nelayan akan mengikuti Pemilu 2019 di kampungnya," demikian Amiruddin.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.