Sukses

Harga Fantastis Jenitri Malah Bikin Petani di Kebumen Ketar-Ketir

Harga jenitri yang tinggi sekaligus membuat petani di Kebumen was-was. Pasalnya, pemasaran yang mudah dan harga tinggi membuat risiko pencurian jenitri meningkat

Liputan6.com, Kebumen - Belakangan, nasib Jenitri asal Kebumen, Jawa Tengah makin moncer saja. Biji keras yang disebut Rudraksha di India asal Kebumen dikenal berkualitas bagus dan sangat diminati pasar ekspor.

Biji jenitri utuh atau yang sudah berupa kerajinan banyak diekspor ke luar negeri. Selain India, peminat jenitri adalah Nepal dan Tiongkok.

Sebagian masyarakat Indonesia, khususnya Kebumen barangkali hanya menganggap Jenitri sebatas biji keras yang cocok untuk beragam kerajinan.

Tetapi, bagi umat Hindu di India, jenitri adalah buah yang dikeramatkan lantaran dianggap sebagai tetesan air mata Dewa Siwa.

Sebab itu, kebutuhan jenitri tak pernah surut. Sebabnya, jenitri menjadi bagian penting ritual budaya dan keagamaan di negara-negara tujuan.

Harganya pun fantastis. Jenitri dijual dengan harga mulai belasan ribu per kilogram hingga dijual per biji. Harga jenitri jenis tertentu dengan motif khusus bahkan bisa mencapai ppuluhan juta rupiah.

Saking larisnya, para pembeli luar negeri bahkan sampai berburu langsung ke Kebumen. Makanya tak aneh jika banyak Warga Negara Asing (WNA) yang bersliweran di kebun-kebun jenitri di pelosok Kebumen.

Pamor jenitri Kebumen adalah berkah bagi petani. Kebun jenitri bisa menjadi penopang kebutuhan rumah tangga. Jika beruntung, petani bahkan bisa memperoleh puluhan hingga ratusan juta rupiah tiap kali panen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Petani Was-Was Pencurian Jenitri

Harga jenitri yang tinggi sekaligus membuat petani di Kebumen was-was. Pasalnya, pemasaran yang mudah dan harga tinggi membuat risiko pencurian jenitri meningkat.

Salah satu korbannya adalah Salimun (40), warga Pandansari Kecamatan Sruweng, Kebumen. Ia mesti gigit jari lantaran biji jenitri yang masih berada di pohonnya yang telah memasuki musim panen digondol maling.

Salimun bukannya tak mengawasi kebunnya. Hanya saja, kebunnya do Desa Somagede Kecamatan Sempor memang jauh dari permukiman penduduk. Secara berkala, ia mengontrol kebun yang berada di perbukitan itu.

Salimun sempat mengecek pohon Jenitrinya di Desa Somagede Kecamatan Sempor pada tanggal 11 Maret 2019 siang. Namun saat ia kembali menengok kebunnya lagi pada tanggal 15 Maret, buah yang belum terlalu tua itu sudah dipanen orang lain.

"Pengakuan korban, jika Jenitrinya dipanen pada kondisi tua, nilainya bisa tembus Rp 100 juta," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno dalam keterangan tertulisnya.

Sepertinya, siapapun akan menangis jika kehilangan barang senilai seratusan juga. Salimun, lantas melaporkan pencurian ini ke Polsek Sempor.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sempor dan Sat Reskrim Polres Kebumen akhirnya berhasil menangkap terduga pencuri buah jenitri ini. Polisi juga menyita jenitri saat menangkap tersangka pencurian jenitri, NG (50).

3 dari 3 halaman

Jenitri Berharga Fantastis, Berapa Duit yang Diterima NG?

"Dari penangkapan itu, tersangka telah mengakui mencuri buah atau biji Jenitri sebanyak kurang lebih 20 ribu butir. Tersangka juga mengatakan jika saat beraksi, ia bersama lima teman lainnya," dia mengungkapkan.

NG telah menerima uang sebanyak Rp 2 juta dari bagi hasil pencurian itu. Uang itu telah digunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor serta untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sehari-hari NG berjualan cobek di Yogyakarta. Namun dia merasa berjualan cobek tak memenuhi kebutuhannya. Ia lantas gelap mata dan nekat menjadi anggota komplotan pencuri jenitri.

Mengenai tersangka NG (50) Warga Desa Karangpule Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, yang kini terjerat kasus pencurian buah Jenitri yang ditangani oleh Polsek Sempor, ternyata ia adalah seorang penjual penjual "Cobek" yang biasa beroperasi di Yogyakarta.

"Uang yang diterima oleh salah satu tersangka yang kini masih buron, ia gunakan untuk menyicil angsuran sepeda motor dan untuk keperluan hidupnya," kata Kapolsek Sempor IPTU Sugito.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.