Sukses

Polisi Selidiki Aliran Uang Hasil Dugaan Penipuan Ketua Kadin Bali

Polda Bali menangkap Anak Agung Alit Wiraputra yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali. Alit Wiraputra ditangkap saat berada di Hotel Belligio Kuningan Jakarta.

Liputan6.com, Denpasar - Jajaran Polda Bali menangkap Anak Agung Alit Wiraputra yang menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali. Alit Wiraputra ditangkap saat berada di Hotel Belligio Kuningan Jakarta.

Usai ditangkap Ketua Kadin Bali tersebut langsung menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan. Alit terjerat kasus penipuan izin pelebaran Pelabuhan Benoa senilai Rp16 miliar.

Kasus tersebut juga menyeret nama anak eks Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama.

Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan korban Sutrisno Lukito Disastro dan tersangka Anak Agung alit Wiraputra melakukan kesepakatan kerja sama membentuk perseroan terbatas (PT). Namun, dalam kurun waktu enam bulan kesepakatan kerja sama itu tidak kunjung terealisasi.

"Perjanjian dana operasional untuk mendapatkan persetujuan prinsip dari gubernur sebesar Rp30 miliar, tapi baru Rp16 miliar itu yg dicairkan dan mengalir ke pihak lain," katanya di Polda Bali, Jumat (12/6/2019).

Ia melanjutkan, dalam kasus dugaan penipuan itu kedua belah pihak bertindak atas diri sendiri. "Jadi memang korban hanya menuntut tersangka (Alit Wiraputra), karena memang hanya dengan tersangka si korban ini melakukan kerja sama," ujar Direskrimum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Tersangka Baru?

Menurutnya, seharusnya korban mengeluarkan Rp30 miliar untul proses rekomendasi tersebut. Namun, korban sudah mengeluarkan dana sebesar Rp16 miliar tapi tak kunjung didapatnya. "Sehingga dia (korban) menghentikan kerja samanya. Apakah Rp16 miliar ini digunakan tersangka, kami masih dalami," ucapnya.

Andi menjelaskan untuk mendapatkan izin prinsip dari gubernur oleh PT Bangun Segitiga Emas (BSM) ternyata berproses mulai dari PT BSM ke Bappeda, selanjutnya Bappeda melakukan kajian dan masih dalami proses. Dari sana PT BSM mendapatkan persetujuan rekomendasi dari gubernur sehingga PT BSM mendapatkan rekomendasi dari gubernur seluas 400 hektar lahan di kawasan pembangunan.

"Apakah dana ini hanya memang digunakan tersangka mengatasnamakan orang-orang atau ada yang bergeser untuk proses mendapatkan izin itu ke pihak lain. Jika ditemukan kita akan tindak lanjuti," kata dia.

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan anak eks Gubernur Bali, Andi mengaku pihaknya masih melakukan kroscek apakah ada dana yang mengalir kepada tersangka dan dialirkan ke pihak lain dalam rangka proses pembuatan surat izin. "Kita belum tahu karena diperjanjiannya dialah (tersangka) yang menyanggupi membuat izin tersebut," katanya.

Sementara tersangka membuat kerja sama dengan Pelindo dan menyanggupi Amdal semua proses perizinan iru seorang diri atau memiliki tim Andi mengatakan pihaknya masih dalam pendalaman penyidikan kasus tersebut.

"Misalnya nanti dana yang mengalir itu mendukung dalam rangka untuk mendapatkan izin kemungkinan ada (tersangka lain). Nah, dari yang digelontorkan itu tidak bisa mendapatkan izin berarti di situ ada penggelapan dan penipuan mungkin ya," ujar dia.

""Sementara ini tersangka cukup dia (Alit Wiraputra), karena sementara ini dia cukup bertanggungjawab sendiri. Kita harap minggu depan berkas sudah tahap satu ke kejaksaan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.