Sukses

Nasib Warga Jepang Setelah Nyelonong Meneliti Kupu-Kupu di Bengkulu

Dari pengakuan ketiga WNA tersebut, mereka anggota komunitas pencinta dan pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di Jepang.

Liputan6.com, Bengkulu - Petugas Kantor Imigrasi Bengkulu menahan tiga orang warga negara asing (WNA) yang melanggar administrasi keimigrasian karena meneliti kupu-kupu dan serangga di Desa Barumanis, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tanpa izin.

"Ketiganya datang dari Jakarta, mendarat di Lubuk Linggau sebelumnya mengarah ke Jambi. Mungkin karena di sana tidak terlalu baik, mereka langsung putar arah ke Rejang Lebong," kata Kakanwil Imigrasi Bengkulu Ilham Djaya di Bengkulu, Kamis (11/4/2019) dilansir Antara.

Ketiga WNA asal Jepang tersebut bernama Masahiko Yoshikawa (51), Kobayashi Mao (30), dan Mamoro Owada (71). Mereka meneliti dengan mengambil sampel serangga kupu-kupu yang diawetkan sebagai koleksi.

Ia mengatakan ketiga WNA asal Jepang itu tidak memiliki izin untuk melakukan penelitian atau penangkapan serangga dan kupu-kupu, melainkan menggunakan bebas visa kunjungan singkat.

Setelah memeriksa, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menangkap serangga dan kupu-kupu yaitu tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, serta cairan amoniak yang berfungsi mematikan dan mengawetkan serangga. Barang bukti lainnya berupa serangga dan kupu-kupu telah dimusnahkan terlebih dahulu dengan cara dibakar sebelum diamankan.

Menurut Ilham, apabila ketiga WNA tersebut tidak memiliki unsur dan permasalahan lain, pihaknya akan melakukan tindakan deportasi. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ketiga WNA tersebut hanya meneliti saja atau ada kepentingan lain.

Dari pengakuan ketiga WNA tersebut, mereka anggota komunitas pencinta dan pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di Jepang atas nama Kobayashi Mao dan Mamoru Owada yang telah berkeliling Asia Tenggara guna mengoleksi kupu-kupu dan kumbang.

Ketiga WNA tersebut telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Ketiganya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf f Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.