Sukses

Pengeroyok Haringga Pasrah Dituntut 7 hingga 11,5 Tahun Penjara

Wajah tujuh terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla tampak pasrah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/3/2019).

Liputan6.com, Bandung Wajah tujuh terdakwa kasus pengeroyokan hingga tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla tampak pasrah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/3/2019). Sore itu, mereka mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung membacakan tuntutannya.

Awalnya, lima terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41) dan Aldiansyah (21) duduk di kursi pesakitan.

Raut wajah mereka pucat dan tampak tegang. Sambil menundukkan kepala, tampak ada keprasahan dari pancaran wajah kelima terdakwa. Hal serupa juga diperlihatkan dua terdakwa lainnya, Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20).

JPU Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika berpendapat ketujuh terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban. Melur menilau para terdakwa telah memenuhi unsur yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara.

"Para terdakwa melakukan pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan dari para terdakwa telah sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan keterangan saksi ditambah bukti menguatkan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).

"Saksi menerangkan yang pada intinya sesuai dakwaan kami. Kemudian keterangan terdakwa yang pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan sesuai dakwaan sehingga seluruh keterangan sesuai," ujar Melur.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan yaitu, para terdakwa telah berbuat dan menyebabkan duka dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan tergolong sadis kepada korban yang tidak berdaya dan memberikan contoh yang buruk pada masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali sehingga memperlancar sidang serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.