Sukses

Keberatan Vonis 8 Tahun Penjara, Pengacara Mantan Kalapas Sukamiskin Siapkan Banding

Menurutnya, keputusan hakim dalam memberikan vonis tidak berkeadilan. Ia pun sudah mengantongi beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk banding.

Liputan6.com, Bandung Kuasa hukum terdakwa Wahid Husen kecewa dengan putusan hakim. Dia mempertimbangkan untuk banding atas kasus yang dialami kliennya.

“Sebagai lawyer, saya berprinsip banding. Tapi nanti kita tanya dulu karena klien harus kita hargai. Hukuman delapan tahun terlalu lama,” kata Firma Uli Silalahi ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (8/4/2019).

Menurutnya, keputusan hakim dalam memberikan vonis tidak berkeadilan. Ia pun sudah mengantongi beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk banding.

“Banyak pertimbangan kita untuk banding nanti. Di antaranya dia (Wahid) melaksanakan perintah Undang-Undang membawa orang ke rumah sakit. Kok itu dibikin jadi perbuatan yang melanggar hukum?,” ujarnya.

Menurutnya, kepala lapas punya beberapa tugas. Di antaranya mengobati orang yang sakit, menempatkan orang di kamar dengan yang lain dan memberikan hak kunjungan.

“Berkunjung di Sukamiskin itu coba lihat kalau tidak ada saung itu di mana? Di lapangan? Berjemur. Tapi kok hakim tidak mempertimbangkan itu dan malah jadi perbuatan yang salah,” katanya.

Ia pun kecewa atas penilaian hakim sebab fasilitas saung di Sukamiskin sudah ada sebelum Wahid menjabat.

“Toh saung itu bukan dia yang bangun, sudah ada jauh sebelum dia jadi kalapas Sukamiskin. Apa yang diperbuat kok bisa sampai delapan tahun itu tidak bisa kita terima,” ujarnya.

Sebelumnya, Wahid divonis 8 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti menerima suap berupa hadiah barang dan uang pemberian sejumlah narapidana, salah satunya Fahmi Darmawansyah.

Majelis hakim menilai Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntu umu (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 400 juta dan subsider 6 bulan.

Seusai persidangan, baik kuasa hukum Wahid maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Khawatir Dirundung di Sukamiskin

Firma juga akan mengajukan permintaan agar penahanan Wahid Husen tidak di Lapas Sukamiskin. Ia membeberkan faktor psikologi jadi alasan utama kliennya enggan dieksekusi ke lapas tersebut.

“Faktor psikologisnya sangat kurang tepat kalau dia di Sukamiskin. Karena dia di situ kan, mantan pimpinan, nanti dia di-bully dan segala macam kan tidak bagus. Jadi saya minta tetap saja di Rutan Kebonwaru,” ujarnya.

Pertimbangan tersebut akan disampaikan ke KPK.

“Paling tidak artinya dia itu diangkut dari situ. Jika dikembalikan ke situ, secara kejiwaan pasti pengaruhnya tidak bagus,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.