Sukses

Nasib Terdakwa Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Masih Luntang-Lantung

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merespon tuntutan hukuman tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.

Liputan6.com, Bandung - Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merespon tuntutan hukuman tujuh terdakwa perkara pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.

Tuntutan kepada tujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20), terpaksa belum dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/4/2019).

Penundaan ditetapkan setelah JPU meminta kepada majelis hakim dalam sidang yang sempat bergulir kurang dari 5 menit itu. JPU Melur Kimaharandika mengatakan, penundaan sidang untuk membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dilandasi dengan pertimbangan khusus.

"Petunjuk penuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung," kata Melur ditemui usai persidangan.

Ia menyebutkan alasan mendasar penundaan sidang perkara pengeroyokan Haringga Sirla ini. Secara umum, kata Melur, terdapat standar operasional prosedur yang mengatur tentang penanganan perkara yang konteksnya besar dan menyita perhatian publik. Kasus pengeroyokan Haringga, masuk dalam ketegori umum perkara yang tertuang dalam aturan.

"Karena perkara ini kan menarik perhatian, jadi tidak sampai di Kejari saja petunjuk penuntutannya. Tapi berjenjang sampai ke Kejagung," katanya.

Menurutnya, petunjuk tuntutan dari Kejagung, mengarahkan JPU yang menangani perkara mempertimbangkan dengan matang terapan pasal yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Lebih lanjut petunjuk ini sangat erat kaitannya dengan proses perjalanan perkara sejak awal.

"Pasti semua fakta-fakta di persidangan jadi pertimbangan kami. Peran masing-masing terdakwa berbeda-beda dan itu juga jadi pertimbangan kami," tutur Melur.

Seperti diketahui, ketujuh pelaku pengeroyokan Haringga Sirla didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menghormati dan menghargai keputusan JPU. Ia menilai penundaan sidang masih bersifat wajar. Namun ia berharap tuntutan JPU nanti tetap tidak berlebihan.

"Harapan saya jaksa harus melihat aspek perbuatan terdakwa, jangan sampai tuntutan melebihi sesuai kesalahan terdakwa. Para pelaku ini bukan tujuan semata melakukan pengereoyokan tetapi terbawa emosi massa," kata Dadang.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.