Sukses

Aktivis Sulsel Kritik Cara Penanganan Kasus dengan Tersangka Buron

Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) membeberkan sejumlah kelemahan upaya in absentia jaksa dalam menangani kasus korupsi yang tersangkanya masih buron.

Liputan6.com, Makassar Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyorotii langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang hingga saat ini tersangka atau terdakwanya masih buron.

Kejati Sulsel rencananya menempuh jalur in absentia untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang penanganannya berlarut-larut dikarenakan tersangka atau terdakwanya memilih buron sejak dalam proses penyidikan.

Satu di antara kasus korupsi yang akan dituntaskan lewat upaya in absentia tersebut, yakni kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang telah menjerat seorang pengusaha ternama di Makassar yang kerap terlibat dalam perkara-perkara sengketa lahan di Sulsel. Ia bernama Soedirjo Aliman alias Jentang.

"Upaya in absentia, sama halnya jika Kejati Sulsel memang tak mampu menangkap para buronan korupsi. Utamanya buronan kelas kakap yang bernama Jentang itu," kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) itu saat ditemui di ruangan kerjanya, Sabtu (23/3/2019).

Muthalib berharap Kejati Sulsel tidak memaksakan untuk melanjutkan rencana upaya in absentia yang dimaksud. Jika hal tersebut, tetap dipaksakan, maka sama halnya, Kejati telah memperlihatkan kelemahannya dalam menangkap para buronan negara tersebut.

Upaya in absentia, menurut Muthalib, merupakan penggambaran bahwa selama ini strategi penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel kelihatan sangat amatiran.

Karena, lanjut dia, kalau Kejati Sulsel bekerja secara profesional dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa misalnya, maka sejak awal saat menetapkan tersangkanya, pada saat itu juga Kejati Sulsel harusnya langsung melakukan pencekalan terhadap tersangkanya yakni Soedirjo Aliman alias Jentang.

"Tapi apa, faktanya Jentang malah dibiarkan bebas kemana-mana. Padahal waktu itu dia masih sangat mudah ditangkap," beber Muthalib.

Ia mengatakan dalam penanganan kasus korupsi, Kejati Sulsel tidak sekedar memiliki semangat menyelamatkan kerugian negara. Salah satunya melakukan upaya in absentia.

Lebih dari itu, lanjut Muthalib, Kejati Sulsel semestinya mempunyai perspektif dalam merekonstruksi kasus korupsi yang dimaksud, yakni mengungkap aktor lain yang mestinya turut bertanggung jawab dalam kegiatan yang telah merugikan negara tersebut.

"Jadi ini menyangkut wibawa dan marwah institusi Kejati Sulsel yang terkesan tidak berdaya menghadapi para tersangka korupsi. Kejati mestinya menunjukkan profesionalismenya, bukan kelihatan mengalah," terang Muthalib.

Ia berharap Kejati Sulsel tidak terburu-buru melanjutkan beberapa kasus korupsi yang tersangka atau terdakwanya hingga saat ini buron masuk ke persidangan dengan tindakan in absentia.

"Kejati kan masih bisa berkoordinasi dengan KPK, misalnya untuk mencari tersangka korupsi Buloa, Jentang," tutur Muthalib.

Lembaga binaan mantan Ketua KPK, Abraham Samad itu akan mendukung langkah Kejati Sulsel sepanjang spiritnya untuk pemberantasan korupsi dan tidak memaksakan persidangan.

"Karena jika demikian, maka tindakan Kejati Sulsel terkesan amatiran," Muthalib menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kejati Sulsel Tempuh Sistem In Absentia Atasi 24 Kasus Korupsi yang Tersangkanya Masih Buron

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi memastikan jalur in absentia bukan sebagai upaya mentoleransi para tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi yang berstatus buron.

Salah satunya kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang telah menetapkan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai tersangka dan hingga saat ini masih memilih menyandang status buron.

"Ada total 24 kasus korupsi yang tersangka atau terdakwanya buron. Dan rencana kita selesaikan dengan jalur sidang in absentia. Salah satunya perkara korupsi lahan negara Buloa tersebut," kata Tarmizi yang ditemui usai menunaikan salat Jumat, 22 Maret 2019.

Menurutnya, jalur in absentia merupakan suatu solusi yang akan dipilih. Namun tetap akan melalui proses kajian hukum yang matang. Sehingga kriteria untuk dapat disidangkan dengan cara in absentia terpenuhi secara maksimal.

"Upaya in absentia itu juga kan tidak mudah. Harus memenuhi kriteria yang ada. Makanya perlu kajian hukum yang matang dan melalui tahapan ekspose. Jika semua syarat terpenuhi barulah siap-siap kita tempuh jalur in absentia tersebut," terang Tarmizi.

Ia mengatakan sistem in absentia juga telah didukung oleh Undang-undang sebagai upaya mengoptimalkan penanganan perkara dugaan korupsi yang tersangka atau terdakwanya masih berstatus buron dan penanganannya tergantung hingga bertahun-tahun tak ada kepastian hukum.

"In absentia juga bukan sebagai upaya menghalangi pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dimaksud. Pengembangan tetap kita akan maksimalkan dan tentunya didukung oleh alat bukti yang kuat," jelas Tarmizi.

Dalam perkara dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa, sebelumnya telah menetapkan tiga orang terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung.

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, M. Sabri, dan dua orang anak buah Jentang yakni Rusdin dan Jayanti.

Keterlibatan pihak lain dalam kasus ini pun terungkap didalam persidangan. Diantaranya ada menyebut keterlibatan owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang bin Liem Eng Tek, dan pengacara senior Ulil Amri.

Dalam berkas dakwaan M. Sabri sendiri menyebut, Jentang dan Ulil hadir di semua pertemuan proses sewa lahan negara Buloa tersebut.

Proses terjadinya penyewaan lahan negara disebut terjadi setelah difasilitasi Sabri, yang mempertemukan pihak penyewa PT Pelindo dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan Rusdin dan Jayanti selaku pengelola tanah garapan.

Bukti keduanya adalah pengelola tanah garapan didasari surat keterangan tanah garapan register nomor 31/BL/IX/2003 yang diketahui oleh Lurah Buloa Ambo Tuwo Rahman dan Camat Tallo AU Gippyng Lantara nomor registrasi 88/07/IX/2003 untuk Rusdin, sementara Jayanti nomor registrasi 30/BL/IX/2003 saksi lurah dan camat nomor registrasi 87/07/IX/2003 dengan luas 39.9 meter persegi.

Pada pertemuan pertama turut dihadiri Jentang selaku pimpinan Rusdin dan Jayanti yang bekerja di PT Jujur Jaya Sakti serta Ulil Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum keduanya.

“Pertemuan pertama terjadi pada 28 Juli 2015 bertempat di ruang rapat Sabri selaku Asisten 1. Pada pertemuan itu terjadi negosiasi antara kedua belah pihak,” terang Irma, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi sewa lahan negara Buloa.

Kemudian lanjut pada pertemuan kedua pada tanggal 30 Juli 2015, dimana Jentang dan Ulil Amri kembali hadir bersama Rusdin yang bertindak mewakili Jayanti. Dalam pertemuan itu disepakati harga sewa lahan negara Buloa senilai Rp 500 Juta atau lebih rendah dari tawaran Jentang cs yang meminta nilai Rp1 Miliar.

Draf sewa lahan akhirnya disetujui dalam pertemuan berikutnya di ruko Astra Daihatsu Jalan Gunung Bawakaraeng. Dalam pertemuan ini kembali dihadiri oleh Jentang, Ulil Amri dan Rusdin mewakili Jayanti.

Akhirnya pada tanggal 31 Juli 2015 di Kantor Cabang Mandiri, PT PP melakukan pembayaran terhadap Rusdin dan Jayanti yang juga kembali dihadiri oleh Jentang dan Ulil Amri.

 

3 dari 3 halaman

Peranan Jentang Dalam Perkara Dugaan Korupsi Sewa Lahan Negara Buloa

Soedirjo Aliman alias Jentang hingga saat ini belum memenuhi pemanggilan penyidik Kejati Sulsel sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia memilih kabur pasca dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Perannya sebagai aktor utama dibalik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara tepatnya yang berlokasi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, penyidik akhirnya menetapkan Jentang sebagai tersangka dugaan korupsi disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah dikuatkan oleh beberapa bukti.

Di antaranya bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang sebelumnya sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil oleh Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Jentang diduga turut serta bersama dengan terdakwa Sabri, Rusdin dan Jayanti secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah-olah miliknya sehingga PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku Pelaksana Proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

“Nah dana tersebut diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya ,”kata Jan S Maringka Kepala Kejati Sulselbar dalam konferensi persnya di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu 1 November 2017 lalu.

Menurutnya, penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulselbar dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.

“Kejati Sulselbar akan segera melakukan langkah langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ,”tegas Jan.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus buloa ini, Kejati Sulselbar langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ,” ucap Jan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.