Sukses

Semerbak Kabar Jual Beli Jabatan dalam Lingkungan Kementrian Agama di Aceh

Syamsuar membenarkan apa yang disampaikan oleh Mahfud. Menurutnya, pemilihan seharusnya berakhir dengan dilantiknya ia sebagai Ketua STAIN TDM kembali.

Liputan6.com, Aceh - Mahfud MD blak-blakan mengungkap 3 kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama saat menjadi pembicara salah satu program televisi nasional pada Selasa malam, 19 Maret 2019.

Salah satunya kejanggalan dalam suksesi Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh, Provinsi Aceh.

Mantan ketua mahkamah dan hakim konstitusi periode 2008-2013 itu mengatakan, seharusnya yang dilantik sebagai Ketua STAIN TDM adalah Syamsuar bukan Inayatillah.

"Dia satu-satunya orang yang memenuhi syarat dan terpilih sebagai rektor, tetapi menurut aturannya, PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 68 itu calonnya harus tiga, padahal di (STAIN) itu tidak ada calon lain yang memenuhi syarat, sehingga didatangkanlah calon dari luar untuk formalitas, ternyata yang terpilih yang dari luar," kata Mahfud.

Syamsuar membenarkan apa yang disampaikan Mahfud. Menurutnya, pemilihan seharusnya berakhir dengan dilantiknya ia sebagai Ketua STAIN TDM kembali.

"Penjaringan awal yang memenuhi syarat hanya saya. Yang lain tidak ada mendaftar dan sudah prosedur. Ekspose ke website, sosialisasi, tidak ada yang daftar satu pun," tutur Syamsuar kepada Liputan6.com, Jumat (22/3/2019).

Karena tidak ada bakal calon lain yang mendaftar, Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) pun meminta agar senat STAIN TDM melakukan penjaringan tahap II. Tujuannya, untuk mendapatkan dua bakal calon lagi dengan alasan supaya pemilihan berjalan sesuai PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua.

"Sebenarnya, di dalam PMA disebut maksimal Komisi Seleksi atau Komsel menyampaikan 3 orang calon ke Kemenag. Maksimal yang disebutkan di situ. Jadi, kalau tidak ada 3, ya bisa 2, atau 1," ucap Syamsuar.

Namun, agar target jumlah bakal calon sesuai yang diminta DIKTIS, panitia penjaringan bakal calon berinisiatif meminta Azhar dan Inayatillah menjadi bakal calon. Sejatinya sebagai formalitas belaka, agar pemilihan berjalan sesuai prosedur.

"Mereka kita minta oleh panitia. Mereka siap membantu mengantarkan serta mendampingi secara formalitas," ungkap Syamsuar.

Biaya transportasi dan penginapan Azhar dan Inayatillah selama pulang-pergi Banda Aceh-Meulaboh hingga Jakarta ditanggung seluruhnya oleh panitia penjaringan bakal calon di Meulaboh. Karena mereka mendaftar bukan kemauan sendiri, tapi atas lobi panitia agar keduanya berkenan membantu Syamsuar terpilih sebagai ketua kembali.

Azhar dan Innayatillah pun ikut bersama Syamsuar mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Jakarta pada Januari lalu. Setelah itu, Azhar dan Syamsuar kembali ke Aceh, namun, Inayatillah yang ditemani suami tidak ikut pulang.

"Inikan bukan kompetitif. Hanya mendampingi. Setelah fit and propert test saya pulang ke Banda Aceh. Pada saat itu saya dilarang pulang ke Meulaboh dulu oleh kabag kami, Suharman," kata dia.

"Pertimbangannya, jika nanti saya jadi dilantik, pesawatnya, mudah terjangkau. Sampai Minggu, saya tidak dihubungi Kemenag. Ternyata Kemenag menghubungi Bu Inayatillah untuk dilantik hari Senin. Bu Inayatillah tidak memberitahu apa-apa kepada saya," imbuhnya.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin melantik Inayatillah sebagai Ketua STAIN TDM periode 2019-2023 pada Senin, 07 Januari 2019. Turut dilantik pula Amany Burhanuddin Umar Lubis sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, serta Sumanta, sebagai Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syek Nur Jati Cirebon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ungkap Lobi Proyek

Syamsuar mengaku pernah dilobi oleh Ahmad Baihaqi Saifuddin, keluarga dari Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Pelobian menyangkut lelang proyek pembangunan gedung STAIN TDM yang dibiayai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) senilai Rp26 miliar.

"Dan ada diminta proyek. Anggaran tahun 2018. Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dan saya bilang, saya mengikuti prosedur. Tetap lelang. Dan saat itu yang menang lelang bukan beliau," ungkapnya.

Syamsuar yakin, gagalnya pelobian tersebut bertalian pula dengan gagalnya ia terpilih sebagai Ketua STAIN TDM kembali. Alasannya, Ahmad sempat mengiming-iming dirinya akan menduduki posisi Ketua STAIN TDM kembali jika proyek tersebut dikerjakan olehnya.

Hal itu dikatakan Ahmad kepada Syamsuar di sebuah restoran di Jakarta pada pertengahan 2018 silam. Namun, Syamsuar menolak tawaran tersebut.

"Pak Kiai ini mau maju lagi kan? Calon rektor? Untuk kedua kali. Itu gampanglah. Mudah diatur itu," Syamsuar mengulang kalimat ucapan Ahmad ketika tengah melobi dirinya.

Minta Usut Tuntas

Terpisah, Forum Komuikasi BEM/DEMA PTAI Wilayah Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan jual beli jabatan dalam pemilihan Ketua STAIN TDM. Ini agar semua jelas, apakah ada tindakan korupsi atau tidak di dalam pemilihan Ketua STAIN TDM.

"Karena hal ini sangat berbahaya untuk kedepan. Akan terus menerus terjadi seperti ini. KPK mesti mengusut sampai ke akar-akarnya karena terjadi di tempat pendidikan yang ke depannya akan menjadi penerus bangsa," pinta Presidium Nasional BEM/DEMA PTAI Wilayah Aceh juga mahasiswa STAIN TDM, Jumiadi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.