Sukses

Strategi Pengacara Bahar bin Smith dalam Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan

Seusai sidang dengan agenda putusan sela, terdakwa Bahar bin Smith menerima putusan majelis hakim yang menolak nota keberatan dirinya.

Liputan6.com, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Bahar bin Smith. Hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi.

Seusai sidang dengan agenda putusan sela, terdakwa Bahar bin Smith menerima putusan majelis hakim yang menolak nota keberatan dirinya.

"Apa pun yang diputuskan hakim, saya terima," ujar Bahar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.

Dalam kesempatan ditemui awak media, Bahar kali ini lebih irit bicara. Berbeda saat sidang sebelumnya di mana pemimpin Majelis Pembela Rasulullah itu cukup banyak berbicara, termasuk ucapannya yang bernada ancaman kepada Presiden Joko Widodo.

Saat berjalan keluar persidangan pun, Bahar bin Smith lebih banyak menebar senyum. "Saya serahkan semuanya pada pengacara," ujarnya. Rencananya, pada Kamis (28/3/2019) mendatang Bahar bakal kembali disidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Banding

Salah seorang pengacara Bahar, Guntur Fatahillah mengaku tidak sependapat dengan putusan sela hakim PN Bandung tersebut. Ia berencana mengajukan upaya hukum banding jika proses pengadilan di tingkat pertama sudah rampung.

"Kuasa hukum menyatakan banding terhadap putusan sela yang dibacakan hari ini yang berbarengan nanti diputus dengan pokok perkara," kata Guntur.

Sebelumnya, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan tidak masuk dalam pokok perkara cacat yuridis. Di mana menurut pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Dakwaan itu ada dua versi. Menurut hemat kami sudah tidak lagi catat dengan pasal 143 dan 144 termasuk dengan pasal 84 dan 85 KUHAP. Makanya kita menyatakan banding," ujar Guntur.

Dalam sidang berikutnya, hakim telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban.

"Tadi janjinya sih mau mendatangkan korban dengan ayah korban. Kita lihat saja apakah jaksa sungguh-sungguh menghadirkan atau tidak," tutur Guntur.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.