Sukses

Kejutan untuk Polisi-Polisi Pengungkap Kasus Perampokan Minimarket Pemalang

Ketiga kasus curas (perampokan) dilakukan oleh tiga kelompok yang berbeda namun dengan modus operandi yang sama yaitu menodong, mengancam dan mengambil barang atau uang

Liputan6.com, Pemalang - Warga Pemalang dicekam khawatir pada Februari 2019 lalu. Bagaimana tidak, sebanyak tiga mini market atau toko modern dirampok hanya dalam jangka sebulan.

Tiga mini market tersebut meliputi Alfamart Purwoharjo Kecamatan Comal, Alfamart Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan dan Indomart Desa Randudongkal Kabupaten Pemalang.

Pengamanan pun ditingkatkan. Kepolisian mengintensifkan patroli untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat juga diimbau untuk mengaktifkan keamanan swadaya, alias ronda.

Seluruh perampokan itu terjadi pada dinihari, antara pukul 01.00-03.00 WIB. Lantaran terjadi pada jam-jam yang sama, sempat beredar spekulasi bahwa perampokan itu dilakukan oleh satu komplotan.

Bersamaan peningkatan patroli, polisi juga mulai itensif menyelidiki pelaku perampokan. Kerja keras kepolisian berbuah manis. Akhirnya, polisi berhasil mengungkap tiga kasus perampokan itu.

"Ketiga kasus curas (perampokan) dilakukan oleh tiga kelompok yang berbeda namun dengan modus operandi yang sama yaitu menodong, mengancam dan mengambil barang atau uang,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, dalam konferensi pers, Senin, 18 Maret 2019.

Polisi menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka yang ditangkap itu berasal dari kelompok berbeda. Hanya saja, secara kebetulan, mereka merampok tiga minimarket secara beruntun.

"Kasus Curas di minimarket terjadi pada bulan Februari 2019,” ucapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghargaan untuk 8 Polisi Berprestasi

Kristanto menjelaskan, Tak sampai sebulan, pada Maret 2019 polisi menangkap tersangka yang terdiri dari satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Comal, dua tersangka kasus curas di Kecamatan Petarukan dan dua tersangka kasus curas di Kecamatan Randudongkal.

“Kelima tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” dia menegaskan.

Untuk mengantisipasi terulangnya kasus ini, Polres Pemalang telah menggelar kegiatan preventif denga menintensifkan patroli. Selain itu, polisi juga menggelar razia gabungan bekerja sama dengan TNI Kodim 0711/Pemalang dan Satpol PP Pemalang.

“Kami juga mengharapkan seluruh warga masyarakat dapat menggunakan dan mengunduh aplikasi panic button di google playstore, Polres Pemalang akan merespon dengan cepat setiap laporan dari masyarakat,” dia berjanji.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu tak lepas dari kerja keras personil yang bertugas mengungkap kasus perampokan ini. Dan bagi mereka, itu adalah panggilan tugas.

Namun, prestasi yang tertoreh itu tak lepas dari pengamatan sang komandan. Kapolres Pemalang memberi penghargaan kepada delapan polisi yang dinilai paling berjasa dalam pengungkapan kasus ini.

Delapan personil tersebut adalah Aiptu Arifin, Aiptu Slamet, Aiptu Budi Riswindiarto, Bripka Ambar Luwih, Brigadir Ambang Iswahyudi, Aipda Nurkholis, Aipda Muhamad Yasir dan Bripka Febrianas.

Penganugerahan penghargaan dilakukan dalam apel di halaman Markas Polres Pemalang, Senin. Kapolres Pemalang mengapresiasi prestasi yang ditorehkan oleh delapan personilnya ini.

"Terima kasih dan selamat kepada personil yang mendapatkan reward karena dedikasi, semangat dan pengabdian yang luar biasa,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.