Sukses

Akhir Pelarian Pemuda Penusuk Gadis saat Numpang Mandi

Pemuda itu nekat mencuri di rumah gadis tersebut saat ia menumpang mandi. Karena ketahuan, pemuda itu pun nekat menusuk gadis tersebut dengan senjata tajam.

Liputan6.com, Aceh - Seorang mahasiswi berinisal WA ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya pada November 2018 lalu. Gadis berusia 22 tahun itu ditemukan terkapar di rumahnya di Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

WA ketika itu harus dirawat intensif di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya. Gadis ini kritis karena luka tusukan di leher, bahu, dan punggung yang dialaminya. 

Belakangan diketahui, orang yang tega melukai gadis cantik ini adalah PRN (25). Berdasarkan keterangan polisi, saat itu PRN menumpang mandi di rumah WA pada Rabu pagi, 14 November 2018.

WA saat itu memang sedang sendirian di rumah, karena orangtua mahasiswi itu sedang bekerja. WA sedikitpun tak curiga bahwa PRN akan berbuat jahat kepada dirinya.

Selepas pemuda itu mandi, WA pun membuatkan kopi untuk PRN. Namun saat mengantar kopi, WA malah melihat PRN sedang mengacak-acak lemari orangtuanya, rupanya berniat mencuri.

PRN terperanjat karena WA memergoki perbuatannya. Dia lantas mencekik leher WA lalu menusuknya menggunakan senjata tajam kemudian melarikan diri meninggalkan WA yang sekarat.

WA pun berusaha merangkak ke luar rumah dan meminta pertolongan. Beruntung ia ditolong oleh warga yang melihatnya tergeletak dan bersimbah darah di luar rumahnya. 

Empat bulan berlalu, polisi berhasil menemukan titik terang pelarian pemuda berusia 25 tahun itu. Polisi dari Satuan Reskrim Polres Nagan Raya bersama Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap PRN di Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, pada Sabtu, 16 Maret 2019.

"Penangkapan ini dipimpin KBO Sat Reskrim Res Nara Ipda Irwan Hadi S, beserta PS Kanit 1 Pidum Res Nara Bripka Jufriadi Ruslan beserta anggota yang di back up Unit IV Resmbo Sat Reskrim Polres Tanah Karo," ujar AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang, kepada Liputan6.com, Minggu malam (17/3/2019).

Atas perbuatannya PRN akan didakwa dengan pasal penganiayaan yakni, pasal 351 Ayat 1 atau 2 KUHP. Dia diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau 5 tahun.

"Itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/46/XI/RES.7.4./2018. Dari Polres Tanah Karo, pelaku dibawa ke Polres Nagan Raya guna penyidikan lebih lanjut," Sebut Boby.

 

Saksikan video pilihan menarik berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.