Sukses

Mengungkap Tabir Cinta Terlarang Para Pengungsi Asal Afghanistan di Pekanbaru

Hubungan terlarang pengungsi perang ini bahkan sempat viral di YouTube.

Liputan6.com, Pekanbaru- Satu persatu dari empat pria tinggi berkulit terang itu digiring petugas rumah detensi imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru, ke ruangan khusus. Hidung para pengungsi itu terbungkus masker yang menutupi separuh wajahnya.

Entah berapa lama para pencari suaka asal Afghanistan itu akan dihukum karena melanggar aturan di penampungan pengungsi. Tiga di antaranya nekat menjalin cinta dengan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara sisanya jarang pulang ke penampungan.

Jatuh cinta mungkin memang hak setiap manusia, termasuk para pengungsi yang ditanggung UNHCR serta Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) itu. Hanya saja mereka salah menjatuhkan pilihannya kepada punya orang lain.

"Mereka (tiga orang) punya hubungan khusus dengan istri sah WNI di Pekanbaru," kata Kepala Rudenim Pekanbaru Junior M Sigalingging kepada wartawan, Jumat petang, 15 Maret 2019.

Hubungan terlarang pengungsi perang ini bahkan sempat viral di YouTube. Dalam video viral, terekam warga negara asing (WNA) itu digerebek di sebuah mobil berwarna seorang wanita.

Penggrebekan dilakukan oleh suami si wanita yang tak disebutkan namanya. Hal ini lalu dilaporkan ke Rudenim dan langsung ditindak dengan memasukkan WNA itu ke sel khusus.

"Salah satu dari mereka ini," kata Junior tanpa menunjuk siapa WNA yang berjejer membelakanginya itu ketika dihadirkan di depan wartawan.

Dalam satu kasus, ada juga seorang suami di Pekanbaru mengamuk di depan Rudenim sembari mencari salah satu pria Afghanistan yang berkasus itu. Warga tadi membawa beberapa orang lainnya dan meminta WNA yang telah bercinta dengan istrinya diserahkan.

"Kami cepat mengambil sikap dan mengamankan pengungsi WNA ini agar tak dipukuli masyarakat," sebut Junior.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berawal dari Fitnes

Selama ini, ruang gerak para WNA berstatus pengungsi ini memang dibatasi jamnya. Mereka dilengkapi kartu khusus dan harus melapor setiap pergi ke berbagai sudut kota dengan syarat harus pulang pukul 20.00 WIB.

"Mereka bisa ke mal, ikut fitnes, pusat perbelanjaan, tidak bisa dibatasi itu," ungkap Junior.

Dengan postur yang agak lebih dari WNI secara umum, ditambah parasnya yang menawan, pengungsi Afghanistan ini banyak menarik perhatian kaum Hawa di Pekanbaru, termasuk yang sudah punya suami ketika sedang fitnes.

Perkenalan diawali dengan tukar nomor telepon, berlanjut ke saling menghubungi, baik melalui chatting atau telepon, hingga menyatakan ketertarikan satu dengan yang lainnya.

"Karena sudah ada yang enam tahun di Indonesia, mereka tidak sulit berkomunikasi, sudah pandai bahasa kita," jelas Junior.

Pengakuan pengungsi ini, mereka memang tulus berhubungan dengan kaum Hawa di Pekanbaru, termasuk istri orang. Mereka membantah mendapatkan bayaran berhubungan dengan istri orang.

Bantahan ini, entah mereka berbohong ataupun jujur, disebut Junior sebagai penguat para WNA ini tidak menjadi gigolo di Pekanbaru. Apalagi beberapa tahun belakangan merebak isu tak sedap itu.

"Tidak dibayar mereka, bahkan mengaku berteman saja," ucap Junior.

Dalam hal ini, Rudenim juga tak punya wewenang menanyakan apakah mereka dibayar atau tidak, serta sama siapa saja mereka berhubungan. Ada Peraturan Presiden yang mengatur, sehingga Rudenim hanya bisa menentukan jenis pelanggarannya saja.

3 dari 3 halaman

Tidak Bisa Dideportasi

Junior menyatakan, berhubungan dengan istri orang merupakan pelanggaran berat. Rudenim bersiap menyerahkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru kalau ada laporan.

"Sebagai catatan, meskipun statusnya pengungsi bukan berarti kebal hukum. Saat ini dikurung di ruangan khusus, kalau ada laporan kami ke polisi kami serahkan," tegas Junior.

Berapa lama mereka dikurung, Junior menyatakan tidak ada waktu. Mereka akan dibebaskan kalau sudah berperilaku baik serta berjanji tak mengulangi perbuatannya dan direkomendasikan dipindahkan ke penampungan di luar kota Pekanbaru.

"Akan ada dampak kalau tetap di Pekanbaru, tapi tidak bisa dideportasi karena status mereka pengungsi, dilindungi oleh UNHCR," kata Junior.

Atas kejadian ini, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso, mengimbau masyarakat di Pekanbaru untuk melaporkan tindakan pengungsi dari luar negeri ke Rudenim jika berbuat pelanggaran.

"Misalnya tidak memakai kartu khusus, karena pengungsi ini wajib memakainya kalau keluar. Paling banyak pelanggan yang ditemukan tidak membawa kartu," sebut Mas Agus.

Sebagai informasi, saat ini di Riau ada 1.147 pengungsi dari berbagai negara konflik. Selain Afganistan, mereka juga berasal dari Iran serta Bangladesh. Mereka ditampung di belasan wisma ataupun hotel di Pekanbaru.

Saat ini selain Riau, ada juga Medan, Sulawesi dan Tangerang, menjadi tempat penampungan pengungsi. Mereka dibiayai hidupnya oleh UNHCR sebagai salah satu lembaga di PBB dan dananya dikelola oleh IOM.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.