Sukses

Bentrok Antar-Nelayan Kembali Pecah di Bengkulu

Para nelayan tradisional Bengkulu berhasil memenangkan dua dari enam kapal pukat harimau yang sedang beroperasi di perairan Samudra Hindia.

Liputan6.com, Bengkulu - Bentrok antara kelompok nelayan tradisional dan nelayan modern pengguna jaring pukat harimau atau trawl kembali terjadi di pesisir pantai Kota Bengkulu. Para nelayan tradisional Bengkulu berhasil memenangkan dua dari enam kapal pukat harimau yang sedang beroperasi di perairan Samudra Hindia.

Sesepuh nelayan Pasar Malabro Bengkulu Buyung Tamang mengatakan, para nelayan tradisional mendapat informasi ada beberapa kapal pukat harimau keluar alur pelabuhan Samudra Pulau Baai dan menuju ke tengah untuk menjaring ikan. Mereka lalu berkoordinasi dan mengerahkan sedikitnya 20 unit kapal dengan ratusan nelayan dan melakukan pengejaran.

"Dua dari enam kapal itu kami tangkap dan bawa ke pesisir pantai," ujar Tamang di Bengkulu (15/3/2019).

Saat mendekati ke bibir pantai, kedua kapal tersebut dibakar sambil diseret ke tepi. Lima orang Anak Buah Kapal (ABK) langsung diamankan aparat setelah dievakuasi menggunakan kapal kecil. Mereka adalah YB (63) yang bertindak sebagai kapten kapal atau Tekong, Ah (40) warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, AD (29), Hl (35), dan RG yang masih berumur 19 tahun.

"Para nelayan tidak ada yang kami sakiti, karena mereka hanya bekerja untuk pemilik kapal," tegas Buyung Tamang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nelayan Tradisional Sudah Hilang Kesabaran

Tindakan menangkap kapal nelayan pukat harimau dan membakarnya menurut ketua Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) Rahmat Joker sebagai bentuk melepaskan kekecewaan. Sebab beberapa waktu lalu, sudah ada kesepakatan dan larangan bagi mereka untuk tidak beroperasi lagi.

"Kesabaran kami sudah hilang, ini jalan terakhir," tegas Joker.

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Nurprasety mengatakan, seharusnya nelayan tradisional tidak bertindak main hakim sendiri. Cukup mereka menangkap saja lalu serahkan barang bukti itu kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Serahkan kepada kami, jangan dibakar, supaya kami bisa mengusutnya," ungkap Kapolres.

Lima ABK yang berada di atas kapal pukat harimau yang ditangkap nelayan tradisional itu, kata Kapolres, saat ini masih diamankan di Mapolres Bengkulu untuk diambil keterangan. Sementara sisa bangkai kapal yang sudah terbakar akan ditarik ke tepi pantai.

"Kita akan proses, sementara lima ABK itu kita amankan dulu," kata Prianggodo Heru Nurprasetyo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.