Sukses

Jaksa Tanggapi Keberatan Bahar bin Smith dan Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan, dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana.

Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa. Jaksa menyebut dakwaan telah disusun secara jelas dan cermat.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa.

"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan," ujar jaksa.

Dalam uraiannya, jaksa menjawab soal poin eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Bahar bin Smith dalam sidang sebelumnya. Salah satunya soal keberatan atas surat dakwaan yang tidak menjelaskan sebab akibat terjadinya perbuatan itu.

"Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan, dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana," kata jaksa.

Jaksa juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam perbuatannya. Dalam eksepsi Bahar yang dibacakan ulang, pihak Bahar menyebut dalam dakwaan korban CAJ (18) dan MKU (17) disuruh berkelahi. Sehingga luka diakibatkan oleh mereka berdua.

Menanggapi hal tersebut, jaksa mengatakan eksepsi dari penasihat hukum itu masuk materi pokok persidangan.

"Alasan penasihat hukum berada di luar ketentuan karena sudah terlalu jauh masuk materi pokok pemeriksaan, padahal pemeriksaan belum dimulai. Kami menjelaskan surat dakwaan sudah dibuat secara cermat dan jelas dalam dakwaan menguraikan fakta perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara Habib Agil," tutur jaksa.

JPU lebih lanjut memohon majelis hakim untuk melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Bahar serta terdakwa lainnya dalam kasus penganiayaan yang dimaksud dalam surat dakwaan.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith," ujarnya.

Setelah JPU memberi tanggapan, majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad itu mengatakan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahar Singgung Jokowi

Usai persidangan, terdakwa Bahar bin Smith enggan menanggapi soal jawaban JPU Kejaksaan Negeri Bogor atas eksepsinya.

Bahar yang langsung dikawal petugas keamanan usai persidangan sempat diwawancara awak media. Ketika diminta tanggapan atas jawaban JPU, Bahar justru menyinggung Presiden Indonesia, Joko Widodo.

"Saya sampaikan ke Jokowi tunggu saya keluar," ujar Bahar.

Saat disinggung maksud dari pernyataannya, Bahar kemudian mengatakan, "Ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya," ucapnya.

Terkait putusan sela yang akan diputuskan hakim pada sidang pekan depan, Bahar juga tak berkomentar banyak. Ia menyerahkan semuanya pada putusan hakim.

Sementara itu di luar persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith kembali berkumpul di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Pantauan di lokasi, mobil untuk orasi terparkir tepat di depan gedung beserta dengan spanduk-spanduk dukungan dan tuntutan agar keadilan ditegakkan.

Sedangkan arus lalu lintas di Jalan Seram dialihkan. Aparat keamanan terlihat tetap bersiaga di dalam dan luar gedung tersebut. Untuk memasuki ruang persidangan juga dilakukan beberapa pemeriksaan.

Adapun dakwaan yang diterapkan oleh jaksa kepada Bahar bin Smith, yakni dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat 1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua primair sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHPidana, dakwaan subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dakwaan lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.