Sukses

Buntut Panjang Kasus Bumi Perkemahan di Garut

Pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) dituding tidak mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang berdampak perusakan kelestarian lingkungan.

Liputan6.com, Garut - Pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) yang tidak mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal) di area Citiis, kawasan kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Kuswendi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, akhirnya kena getahnya, setelah menjadi pesakitan di kursi pengadilan negeri Garut, untuk memberikan eksepsi atau nota keberatan, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aldis Sandhika, kuasa hukum terdakwa menilai, dakwaan JPU kepada kliennya dinggap tidak cermat dan eror in persona, terutama dalam penggunaan pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) junto pasal 116 Undang-undang nomor 32 tahun 2009.

“Terdakwa (Kuswendi) itu hanya kepanjangan tangan dari pemerintah di atas yaitu Bupati, jadi kita ajukan keberatan,” ujar dia di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (13/3/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 miliar dan minimal Rp 1 miliar. 

Menurutnya, pengenaan pasal 109 tidak tepat, selain bukan badan usaha, juga kliennya hanya menjalankan tugas dari pemangku kebijakan yakni Bupati Garut Rudy Gunawan.

“Di sini itu (terdakwa) hanya menjalankan kegiatan kedinasan dalam menjalankan fungsi Perda,” ungkap dia.

Namun ia pun membantah dan tidak menuding, jika kasus yang membelit kliennya merupakan kesalahan Bupati Garut. “Ada rangkaian di mana pertanggungjawaban subjek hukum terhadap pengenaan pasal., tapi nanti jangan dialihkan isunya ke bupati atau si A, si B,” pinta dia.

Seperti diketahui Pasal 109 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00(tiga miliar rupiah)”.

Sedangkan pasal 116 berbunyi “Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

a. badan usaha; dan/atau

b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindaksebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut”.

Melihat kedua pasal yang dikenakan, Ia menyatakan jika kliennya bukan menjadi pihak yang memberikan keputusan penggunaan lahan Gunung Guntur untuk dijadikan Buper. ”Terdakwa hanya kepanjangan tangan dari bupati yang memberi perintah,” kata dia.

Menanggapi nota keberatan itu, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu sepekan untuk memberikan tanggapan eksepsi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (20/3/2019) pekan depan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.