Sukses

Kronologi Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu

Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup di Bengkulu itu, diperagakan 10 adegan dengan total rekonstrusi sebanyak 35 item.

Liputan6.com, Bengkulu - Tim Penyidik Satuan Resersedan Kriminalitas Polres Kota Bengkulu menggelar Reka Adegan atau Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka RS alias Romi Cabe (31) terhadap istrinya ES (30) di kediamannya Kelurahan Tanjung Jaya, Kota Bengkulu.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup itu, diperagakan sebanyak 10 adegan dengan total rekonstrusi sebanyak 35 item. Terungkap pada adegan ke 5 item a, korban ES menunjuk perutnya sebelum mengembuskan nafas terakhir setelah lehernya disayat parang yang diperagakan dalam adegan sebelumnya.

Seketika itu pula tersangka RS menyayat perut sebelah kanan ES sebanyak dua kali dan mengeluarkan bayinya. Setelah itu, tersangka mengambil jabang bayi dari perut ES dengan kedua tangannya dan membuka kantong ketuban dan terdengar suara tangisan bayi.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Indramawan mengatakan, rekonstruksi sengaja dilakukan tertutup untuk menghindari keramaian dan memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sengaja kita batasi aksesnya, untuk memperkecil resiko yang bisa saja terjadi secara tidak terduga," tegas Indramawan di Bengkulu Selasa 5 Maret 2019.

Seluruh adegan yang diperagakan tersebut berdasarkan keterangan tersangka, keterangan para saksi dan penyelidikan tim Satreskrim Polres Bengkulu. Hasilnya, kuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan dan bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Unsur pasal 340 sudah tergambar, bahwa memang direncanakan terlebih dahulu," lanjut Kasat.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reka Adegan Lengkap

Rekonstruksi atau reka adegan yang dilakukan tim penyidik Sat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana oleh RS alias Romi Cabe (31) kepada ES (30) dilaksanakan selama 50 menit. berlokasi di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya RT 4 RW 01 Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Pada adegan pertama dilaksanakan 3 item rekonstruksi diawali dengan korban ES kepada tersangka RS di ruang tamu, RS lalu meminta kelapa dan meminjam parang kepada saksi Fauzan alias Can. Setelah itu, parang dikembalikan lagi kepada saksi Fauzan.

Adegan kedua, tesangka RS terlibat cekcok dengan korban ES di dalam kamar, karena kelapa yang diberikan bukan kelapa muda tetapi kelapa yang sudah tua. Selanjutnya tersangka RS kembali meminjam parang kepada saksi Fauzan.

Pada adegan ketiga, tersangka RS kembali ke rumah sambil memegang parang dengan tangan kanan. Korban ES yang sedang tertidur tersentak bangun dan kembali melanjutkan tidurnya setelah melihat RS. Tersangka RS masuk ke kamar dan menaruh parang di bawah selimut tepat di sebelah korban ES.

Adegan keempat, tersangka RS tidur d isamping korban ES. Setelah memastikan korban ES terlelap, tersangka lalu bangun dan mengambil parang menggunakan tangan sebelah kanan. Tersangka lalu mengarahkan parang ke leher korban yang sedang tertidur dengan posisi miring ke kanan. Lalu tersangka menyayat leher korban dengan gerakan maju mundur sebanyak lima kali.

Pada adegan kelima, korban ES sebelum menghembuskan nafas terakhir, memberi isyarat dengan menunjuk ke arah perut. Tersangka lalu menyayat perut korban sebanyak dua kali dan meletakkan parang di atas kasur. Dengan kedua tangannya Tersangka lalu mengeluarkan bayi, lalu menggendongnya, kemudian membuka ketuban bayi hingga terdengar bunyi tangisan.

Adegan keenam, tersangka RS sambil menggedong bayi, lalu membuka jendela sambil berteriak memanggil saksi Fauzan. Saksi lalu berlari masuk ke rumah tersebut melalui pintu depan. Tersangka RS lalu meletakkan bayi diatas karpet, lalu mengambil parang dan diletakkan di dapur. Setelah itu tersangka melarikan diri melalui pintu belakang.

Pada adegan ketujuh, aaksi Fauzan lalu memanggil saksi lain yaitu Resti yang masuk melalui jendela samping. Melihat ada bayi yang tergeletak di atas karpet, saksi Resti lalu membungkusnya dengan baju.

Adegan kedelapan, saksi Resti yang melihat ada darah yang mengalir dari dalam kamar, lalu menuju ke kamar dan melihat kondisi korban ES yang sudah tidak bernyawa dengan usus terburai. Sambil berteriak, dia memanggil para tetangga.

Adegan kesembilan, saksi Damawati yang mendengar teriakan saksi Resti langsung masuk ke rumah tersebut dan mengambil bayi yang masih dalam kondisi tergeletak di karpet. Dia juga sempat melihat ke dalam kamar dan memastikan korban ES memang sudah meninggal dunia.

Adegan kesepuluh, saksi Yeni Yunidarti juga masuk dan menggendong bayi laki-laki tersebut untuk diselamatkan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Indramawan, setelah proses rekonstruksi, tim penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. Pasal yang disangkakan kepada tersangka dipastikan berlapis.

"Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 356 KUHP dan sebsider pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Kasat Reskrim.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.