Sukses

Gerak Cepat Polisi Pemalang Mengungkap Teka-Teki Pembobol Mini Market

Sosok pembobol mini market itu akhirnya terkuak dari rekaman Circuit Close Television (CCTV) yang terpasang di sejumlah sudut

Liputan6.com, Pemalang - Kamis, 28 Februari 2019, shift pagi membuat Dela Citra (20), karyawan Indomart 4 Randudongkal, Pemalang, berangkat lebih cepat dari biasanya. Ia hendak memastikan segala sesuatu dalam keadaan siap ketika toko modern itu buka.

Namun, rencananya amburadul. Ketika membuka toko, Dela terbelalak kaget ketika mengetahui tokonya berantakan. Diduga, tokonya telah disatroni pencuri.

Dugaan itu diperkuat dengan fakta bahwa plafon toko jebol. Beberapa barang juga raib dari tempatnya.

Mendapati kondisi ini, Dela pun segera menghubungi Kepala Toko Indomart 4 Randudongkal, Santi Ayu Lestari. Tak menunggu jeda, Santi langsung melaporkan dugaan perampokan mini market ini ke Kepolisian Sektor Randudongkal.

Kepala Polsek Randudongkal, AKP Heryadi Noor mengatakan, begitu mendapat laporan tersebut, kepolisian segera bertindak cepat. Kepolisian langsung mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku.

“Barang dagangan yang hilang berupa rokok beraneka merk dan kosmetik dengan total kerugian Rp 19.656.500,” ucapnya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 2 Maret 2019.

Untuk sementara, pelaku masih menjadi teka-teki. Tetapi, sosok pembobol mini market itu akhirnya terkuak dari rekaman Circuit Close Television (CCTV) yang terpasang di sejumlah sudut.

Dari kamera pengintai itu, polisi mengetahui bahwa perampokan minimarket itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memanjat dan merusak atap toko dan lantas dengan leluasa masuk ke dalam.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalam 12 Jam Polisi Bekuk Pembobol Mini Market

“Setelah dilakukan penyelidikan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka SA (28) dan DS (26),” ucapnya.

Keduanya mempunyai peran yang berbeda dalam aksi pencurian ini. SA bertugas masuk dan menggasak barang-barang toko. Adapun DS menunggu di luar toko dan bertugas sebagai pemantau suasana sekaligus pengendara motor.

“DS bertugas memboncengkan SA dan menunggu di luar toko sampai perbuatan mereka berhasil. Setelah berhasil mengambil barang-barang curian tersebut, mereka pergi bersama-sama,” dia mengungkapkan.

Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap terduga pelau. Dalam waktu 12 jam setelah olah TKP, polisi berhasil menangkap satu tersangka, SA.

“Pelaku SA kami tangkap pada hari Kamis (28/2/2019) pukul 19.00 WIB saat sedang duduk-duduk di gardu di Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Pemalang,” dia menerangkan.

Pelaku lainnya, DS dibekuk oleh pihak kepolisian pada Jumat Jumat dinihari (1/3/2019) sekitar pukul 00.30 WIB di perempatan arah Perumnas, Jl. Budi Utomo, Randudongkal, Pemalang.

Dua pelaku pencurian ini tak bisa mengelak. Sebabnya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa rokok dan kosmetik beraneka merk.

“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” dia menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.