Sukses

Sidang Lanjutan Bahar bin Smith Dipindah ke Gedung Arsip Bandung

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith

Liputan6.com, Bandung Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith. Tempat pelaksanaan sidang masih di sekitaran Bandung.

Ketua majelis hakim Edison Muhammad mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Seram.

"Sidang kita tunda. Untuk selanjutnya sidang pindah ke gedung perpusatakaan," kata Edison dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Kamis (28/2/2019).

Untuk persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Maret 2019 dengan agenda eksepsi dari pengacara. Adapun Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pernah dijadikan lokasi sidang Buni Yani, terpidana kasus UU ITE.

Edison mengatakan, pemindahan tempat sidang agar tidak mengganggu jalannya persidangan lainnya yang digelar di PN Bandung.

Seperti dalam pantauan pada sidang perdana Bahar, massa pendukung dari pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu tampak menghadiri sidang. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Bandung.

"Karena persidangan yang lain harus tetap berjalan sehingga tidak mengganggu jalannya sidang lain," kata Edison.

Arif Syarifudin, salah seorang orator massa menambahkan, pihaknya siap mendatangkan orang lebih banyak lagi untuk mengawal sidang Bahar.

"Barusan majelis hakim menyampaikan agenda eksepsi dipindahkan ke Gedung Perpustakaan. Ini menunjukkan bahwa kalau sekarang datang 1.000 orang, pekan depan bisa beribu-ribu. Siap datang lagi," kata Arif yang disambut siap oleh massa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini