Sukses

Jaksa Sebut Billy Sindoro sebagai Dalang dalam Kasus Suap Proyek Meikarta

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Yadyn, menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus pemberian suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro.

Liputan6.com, Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Yadyn, menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pemberian suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro. Yadyn meminta majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Lesmana menjatuhkan pidana lima tahun kepada eks petinggi Lippo Group tersebut.

Alasannya, jaksa menilai Billy memang terlibat kasus Meikarta sebagaimana fakta-fakta persidangan. Pada sidang terdahulu, JPU dari KPK menuntut terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Billy dituntut jaksa karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 27 Februari 2019 malam, JPU KPK Yadyn langsung membacakan replik setelah para terdakwa memberikan pleidoi. Terdakwa tersebut yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P. Sitohang, Fitra Djaja Purnama, dan Taryudi.

"Kami tadinya akan mengajukan replik hari Jumat tapi berhubung agenda sidang tanggal 4 Maret sudah agenda putusan, maka kami mengajukan replik secara lisan walau sudah kami tulis terkait pandangan tedakwa tadi," kata Yadyn.

Pada kesempatan ini, jaksa membantah materi pledoi Billy yang mengaku tidak pernah terlibat perizinan proyek Meikarta. Keterlibatan Billy diketahui atas kesaksian dari Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang. Dalam persidangan, Edi Soes menyebut ada tim pusat ditugaskan mengurus perizinan Meikarta yang dipimpin Billy Sindoro.

"Kami jaksa penuntut umum menanggapi bahwa setelah mengalisis fakta persidangan dan analisis yuridis terkait proses perizinan Meikarta bahwa ada perbuatan yang dilakukan terdakwa Billy Sindoro yang didukung pernyataan dari saudara saksi Edy Soes bahwa ada tim pusat yang dipimpin Billy Sindoro," ujar Yadyn.

Adapun perbuatan terdakwa dalam perizinan, lanjut jaksa, terekam dalam alat bukti tangkapan layar percakapan Billy dengan Fitra Djaja. Serta adanya rekaman percakapan via telepon.

"Alat bukti screen shot dan percakapan antara Billly dan Fitra telah disusun dari waktu ke waktu yang menunjukkan perbuatan terdakwa dimulai 9 Agustus 2017 hingga Oktober 2018, keseluruhannya membahas laporan Meikarta dismapaikan Fitra kepada Bis, Fanta, Babe (kode untuk Billy) dan hal ini dibenarkan oleh Christopher Mailool ketika ada percakapan antara Christopher dengan Fitra. Pada sidang sebelumnya, komunikasi tersebut dibenarkan Chrsitopher di mana terkait keputisan yang memutuskan adalah babe atai Billy," tutur jaksa.

Selain itu, jaksa juga memaparkan peranan Billy dalam perizinan Meikarta sebagai intellectual dader (pelaku utama atau dalang).

"Peranan terdakwa Billy tentu tidak langsung memberikan uang ke pihak terkait karena posisinya sebagai intellectual dader, artinya semua tidak terlaksana tanpa keputusan Billy melalui perantara Christopher," ujar jaksa.

Jaksa pun menegaskan soal adanya pertemuan antara Billy dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin untuk membicarakan perizinan proyek Meikarta. Dalam pleidoinya, Billy membantah pertemuan itu membahas Meikarta dan membahas soal uang.

"Terdakwa pernah bertemu Bupati Neneng pada Januari 2018, pernah membicarakan Meikarta di Hotel Axxia Cikarang. Terkait janji Rp10 miliar yang disampaikan Billy adalah terkait proses perizinan Meikarta," kata jaksa.

Selanjutnya, dalam menanggapi pembelaan penasihat hukun Billy, jaksa menyebutkan ada keterlibatan terdakwa dalam hal mengukur jumlah duit yang harus diberikan kepada Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan.

"Kami telah uraikan secara jelas dan runut waktu ke waktu, 10 Agustus 2017 ada percakapan Billy dengan Fitra. Semua laporan Fitra selalu disampaikan ke Billy Sindoro, Billy Sindoro akan decide terkait dengan pengeluaran uang untuk Pemkab Bekasi dan Bupati Neneng Hasanah Yasin," jelasnya.

Setelah membacakan tanggapan pleidoi Billy, jaksa juga turut menyampaikan tanggapan atas pembelaan tiga terdakwa lainnya. Hakim lalu bertanya kepada penasihat hukum para terdakwa terhadap replik jaksa. Penasihat hukum Billy menyatakan tetap menolak tuntutan jaksa. Begitu juga dengan jaksa yang teguh dalam tuntutannya.

"Jadi penasihat hukum tetap pada pembelaan. Jaksa juga tetap pada tuntutannya. Tinggal majelis hakim untuk mempersiapkan putusan. Baik, sidang pembacaan putusan tanggal 5 Maret 2019 hari Selasa. Waktunya sore jam 3," kata hakim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pleidoi Billy Sindoro

Sebelum jaksa membacakan replik, terdakwa Billy Sindoro sebelumnya menyampaikan pleidoi. Poin utamanya, Billy bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah terlibat dan turut mengurus perizinan proyek Meikarta.

Dalam nota pembelaannya, Billy menjelaskan soal posisi tiga terdakwa lain yakni Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi. Billy membantah mempekerjakan ketiganya untuk mengurus izin proyek Meikarta di Bekasi.

"Saya sekilas sudah membaca tuntutan dan ingin memberi tanggapan terhadap tuntutan tersebut. Pertama, ingin menyampaikan bahwa saya pribadi tidak pernah mengurus perizinan Meikarta dan saya juga tidak pernah meminta Pak Fitra, Pak Henry apalagi Pak Taryudi yang tidak saya kenal bahkan sampai kasus ini terjadi saya tidak pernah mengenal. Mereka datang ke Jakarta tanpa inisiatif saya," kata Billy dalam persidangan.

Billy melanjutkan, ketiga terdakwa yang langsung berkomunikasi dengan Lippo Cikarang. Dan lagi-lagi ia menyangkal masuk dalam tim pusat dalam pengurusan proyek Meikarta.

"Saya juga ingin menyatakan kembali bahwa sepengatahuan saya yang terungkap di persidangan oleh saksi, tidak ada tim pusat atau tim Billy Sindoro dalam pengurusan izin Meikarta. Saya tidak ada dan tidak pernah ambil alih proses prizinan Meikarta. Menurut saya, hanya ada satu saksi Satriadi merasa ada sebutan itu saat di IKG tapi semua saksi yang lain saat hadir tidak mengetahui. Pak Toto bilang hanya ada satu tim yaitu timnya Edi Soes," ujar Billy.

Setelah Billy menyampaikan pleidoi pribadi, penasihat hukumnya juga memberikan nota pembelaan. Intinya, pengacara menyatakan Billy tidak bersalah atas tuntutan JPU.

Setelah itu, tiga terdakwa lainnya juga turut membacakan nota pembelaan diikuti juga dengan pembacaan nota dari masing-masing penasihat hukum.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.