Sukses

Baru Kenal Sehari, Siswi SMP Dicekoki Miras dan Disetubuhi hingga Hamil

Seorang siswi SMP di Kota Kediri yang baru berusia 15 tahun dicekoki minuman keras, lalu disetubuhi seorang pria yang baru sehari dikenalnya.

Liputan6.com, Kediri - Seorang siswi SMP di Kota Kediri Jawa Timur yang baru berusia 15 tahun dicekoki minuman keras (miras), lalu disetubuhi seorang pria yang baru sehari dikenalnya.

Usai menyetubuhi korban, pelaku GW (23) yang juga penghuni kos di Kelurahan Setono Pande Kota Kediri tersebut melarikan diri.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orangtua. Tidak terima anak gadisnya dilecehkan, orangtua korban lalu melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota.

"Karena bagian dari kepentingan penyelidikan, selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkar Kediri guna dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum," tutur Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Andy Purnomo kepada Liputan6.com, Senin (25/2/2019).

Andy mengatakan, selama dalam pencarian petugas, pelaku selalu kabur dan berpindah tempat. Sampai pada akhirnya GW harus mengakhiri pelarianya, saat petugas berhasil menangkapnya saat turun dari bus di Terminal Baru Kelurahan Tamanan Kota Kediri. Selanjutnya pelaku digelandang ke kantor polisi.

"Karena ulah pelaku saat itu, korban akhirnya hamil," kata Andy Purnomo.

Andy mengatakan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada awal 2018 lalu. Petaka, berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku. Antara pelaku dengan korban sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain. Setelah perkenalan itu, keduanya lalu bertemu di kamar kos pelaku.

"Awalnya korban ketika itu dikenalkan oleh temannya, ke pelaku. Baru kenal sehari korban lalu dicekoki minuman keras lalu terjadilah," ucap Andy.

Ketika korban dalam keadaan tak sadarkan diri lantaran terpengaruh miras, saat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di dalam kamar kos pelaku.

"Pelaku kita amankan, ketika sedang berada di terminal baru Kota Kediri," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa baju yang dipakai korban. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena penyidik menjeratnya dengan pasal 81 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

"Untuk sekarang pelaku kita tahan dan kita jerat Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.