Sukses

Polisi dan Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Perusakan Ruko Warga Makassar

Massa LKBHMI akan demo Kejati Sulsel dan Polda Sulsel

Liputan6.com, Makassar - Penanganan kasus dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Kecamatan Wajo, Makassar terkatung-katung nyaris dua tahun. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Makassar pun berencana menggelar unjuk rasa guna mendesak pihak terkait atas terkatung-katungnya kasus ini.

"Kami merasa terpanggil mengawal masalah warga ini agar kasus yang ia laporkan sejak 2017 bisa segera mendapatkan kepastian hukum," ujar Direktur LKBHMI cabang Makassar, Juhardi, di Makassar, Sabtu (23/2/2019).

Dia mengatakan pihaknya akan berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai pihak yang menangani kasus ini.

"Paling tidak jaksa dan polisi harus duduk bersama mencari jalan agar kasus ini tak dibiarkan begitu saja terkatung-katung. Kami tak yakin kasus yang sangat jelas ini tak memenuhi unsur untuk layak disidangkan," katanya.

Perkara dugaan perusakan ruko milik Irawati Law itu awalnya ditangani Kepolisian Sektor Wajo dengan menetapkan beberapa orang buruh yang dipekerjakan oleh Jemis Kontaria menjadi tersangka. Jemis pun mencoba membela para buruhnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar.Hakim tunggal, Cenning Budiana, yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperadilan yang diajukan oleh para buruh.

Perkara itu pun akhirnya berhenti (SP3). Namun kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya ditetapkan Jemis Kontaria selaku pemberi pekerjaan dan Edi Wardus Philander selaku pemborong pekerjaan sebagai tersangka.

Tersangka mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan dan menyatakan status tersangkanya sah secara hukum dan memerintahkan agar penyidikannya segera dilanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perusakan rumah tersebut, Fitriani, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan berkas kedua tersangka lengkap (P 21), karena belum terpenuhinya syarat kelengkapan berkas untuk dinyatakan P21.

"Di perkara ini kita minta ada pelaku materil (yang melakukan perusakan langsung dalam hal ini buruh) tidak hanya pelaku tidak langsung (yang menyuruh). Ini yang belum dipenuhi oleh penyidik karena keduanya harus dipidana," kata Fitriani, Kamis 21 Februari 2019.

Menurutnya para buruh dalam peristiwa perusakan rumah harus kembali dimintai pertanggungjawaban pidana. Meski ia tak menampik para buruh sebelumnya telah melewati proses pidana dalam peristiwa hukum yang sama dan telah diputus oleh hakim melalui sidang praperadilan.

"Putusan praperadilan itu tak mengikat tapi tetap jadi pertimbangan saja," kata Fitriani.

Ia berharap penyidik Polda Sulsel dapat segera memenuhi petunjuk yang diberikan sebagai syarat kelengkapan berkas perkara.

"Sampai detik ini penyidik Polda Sulsel belum mengembalikan berkas perkara untuk diteliti ulang. Berkas tidak dapat kami paksakan P 21 jika masih terdapat kekurangan. Makanya ada petunjuk yang kami berikan untuk membantu," terang Fitriani. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya mengatakan sejak awal pihaknya telah melampirkan seluruh alat bukti di antaranya putusan praperadilan yang dimaksud dalam BAP perkara.

"Semuanya kita lampirkan kok," kata Indra.

Ia mengatakan saat ini pihaknya mencoba memenuhi kembali kelengkapan berkas kedua tersangka dalam kasus perusakan ruko yang dipulangkan oleh JPU terakhir tanggal 6 Februari 2019, karena dianggap masih terdapat kekurangan.

"Penyidik masih upayakan itu. Kalau sudah selesai, secepatnya kita akan kembalikan lagi berkas ke JPU untuk diperiksa ulang. Semoga nantinya sudah dianggap lengkap dan segera dinyatakan P.21," kata Indra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini