Sukses

Kasus Suap Izin Meikarta, Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta, Billy Sindoro dituntut hukuman lima tabun penjara.

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta, Billy Sindoro dituntut hukuman lima tabun penjara. Billy dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Tuntutan yang diberikan jaksa karena menilai Billy memberikan suap demi mulusnya perizinan proyek Meikarta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2/2019).

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini. Menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata JPU dari KPK I Wayan Riana saat membacakan surat tuntutan.

Selain menuntut hukuman 5 tahun penjara, Billy juga dituntut denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Billy diyakini telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Billy memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16,1 miliar dan SGD 270 ribu.

Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama juga dituntut hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Untuk Henry Jasmen, JPU KPK menuntut hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Fitra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa karena diyakini bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Tuntutan Jaksa

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai, perbuatan Billu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Seperti kita sudah sampaikan dalam tuntutan hal-hal memberatkan terdakwa, pertama tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa I Wayan Riana seusai persidangan.

Pertimbangan kedua, lanjut I Wayan, terdakwa Billy pernah menjadi resedivis dalam kasus suap. Dalam situs resmi KPK, Billy pernah terlibat dalam perkara yang terjadi pada tahun 2008. Billy pernah di penjara atas kasus penyuapan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal terkait hak siar liga Inggris. Billy divonis tiga tahun atas perkara tersebut.

Sedangkan pertimbangan lainnya, jaksa menyebut Billy tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini