Sukses

Dua Alasan Kejati Tetapkan Sidang Bahar bin Smith Digelar di Bandung

Proses peradilan kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith akan digelar di Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Proses peradilan kasus dugaan penganiayaan remaja dengan tersangka Bahar bin Smith akan digelar di Bandung. Hal tersebut diketahui setelah keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang penunjukan tempat pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Abdul Muis Ali mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan MA tersebut pada Senin, 11 Februari 2019.

"Untuk surat keputusan dari Ketua MA sudah kita terima kemarin, yaitu mengenai penetapan tempat sidang di Pengadilan Negeri Bandung," kata Abdul saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Selasa (12/2/2019).

Adapun surat Ketua MA tersebut bernomor 24/KMA/SK/II/2019, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith. Surat tersebut dibuat pada 7 Februari 2019.

"Dengan adanya keputusan Ketua MA tersebut, kita persiapkan untuk melakukan pelimpahan perkara Habib Bahar bin Smith secepatnya ke Pengadilan Negeri Bandung," kata Abdul.

Untuk pelaksanaan waktu sidang, Abdul mengaku masih dipersiapkan. "Kalau tanggalnya belum ada, cuma kalau bisa minggu ini sudah ada kepastian tanggal. Ini mau kita persiapkan," ucapnya.

Adapun jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara ini, kata Abdul, merupakan gabungan dari jaksa Pengadilan Negeri Cibinong Bogor dan Kejati Jabar.

"Untuk berkas perkaranya sudah siap dan saat ini sifatnya lebih ke pematangan lagi," kata Abdul.

Abdul menambahkan, alasan ditunjuknya PN Bandung sebagai tempat persidangan Bahar dikarenakan dua hal. Pertama, pertimbangan yuridis.

"Secara yuridis itu bisa kita laksanakan di PN Bandung, contohnya kasus Buni Yani. Kedua, alasan nonyuridis yaitu ada faktor sosial, keamanaan demi kelancaran jalannya sidang," jelasnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, [Bahar bin Smith](3890612/ "") dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.