Sukses

Orang Kepercayaan Fahmi Buka Mulut Soal Renovasi Kamar Lapas Sukamiskin

Andri yang disebut-sebut sebagai tahanan pendamping Fahmi menyebutkan, selain praktik jual-beli kamar, ada juga renovasi kamar jadi mewah.

Liputan6.com, Bandung Narapidana yang juga terdakwa dalam kasus suap izin keluar Lapas Sukamiskin, Andri Rahmat, menjadi saksi atas terdakwa Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/2/2019).

Andri yang disebut-sebut sebagai tahanan pendamping Fahmi menyebutkan, selain praktik jual-beli kamar, ada juga renovasi kamar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menjadi mewah. Bahkan nilai renovasi kamar mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Renovasi tersebut dilakukan oleh Andri Rahmat sendiri. Terungkapnya pekerjaan Andri sebagai orang yang merenovasi kamar lapas di Sukamiskin itu saat jaksa mengungkap temuan uang di sel Andri ketika penggeledahan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jaksa menyebut ada sejumlah uang baik rupiah maupun bentuk dollar.

Andri tak menampik bahwa dirinya memang membuka jasa renovasi sel. Andri juga sempat melaporkan pekerjaannya itu kepada Fahmi. Bahkan suami Inneke Koesherawati itu memberikan modal sebesar Rp50 juta untuk Andri.

 

"Fahmi dapat keuntungan juga atau uang (modal) dibalikin?," tanya jaksa. "Mau dikasih untungnya Fahmi tidak mau, dikasih modal saja," kata Andri.

Andri menjelaskan jasa renovasi itu dilakoni selama tiga bulan sejak Wahid menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Dia menggantikan peran Ikhsan, napi tipikor lainnya yang sudah bebas untuk menjalani bisnis tersebut di dalam lapas.

Andri mengaku banyak kamar yang telah dia renovasi. Renovasi dilakukan, kata dia, agar membuat penghuni lapas nyaman.

"Yang bocor ditambal. Terus nambah wallpaper dinding," kata Andri.

Andri menyebut aktivitasnya diketahui dan direstui Wahid Husen. Ia meminta izin terlebih dahulu kepada Wahid untuk merenovasi sel milik napi.

"Cuma saya bilang pak mau beres-beres kamar. Dia bilang jangan terlalu mewah," ucap Andri.

Soal biaya renovasi menurut Andri bermacam-macam. Mulai dari Rp60 juta hingga Rp200 juta.

Menurut Andri, renovasi seharga Rp200 juta saat itu terjadi karena ada napi yang hendak keluar dan meminta kepada Andri untuk menjual kamar yang sudah berfasilitas mewah ini. Namun Andri tak mengungkap siapa napi tersebut.

"Dia mau keluar lalu minta jual kamar dia. Saya cari info dulu ke karantina ada yang sudah dapat kamar atau belum. Nah transaksi ya antar mereka," kata Andri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wahid Husen Minta Uang Buat Perjalanan Dinas

Dalam persidangan, Andri juga menyebutkan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen kerap meminta uang kepada Fahmi Darmawansyah untuk perjalanan dinas. Selain perjalanan dinas, Wahid juga meminta uang untuk perbaikan mobil.

Awalnya, jaksa penuntut umum dari KPK bertanya soal sejumlah pemberian kepada Wahid Husen. Salah satunya mobil double cabin merek Mitsubishi Triton yang diberikan Fahmi kepada Wahid. Andri disebut sebagai perantara dalam penyuapan mobil ke Kalapas Sukamiskin.

"Awalnya mencari mobil yang second dulu. Tapi tidak ada, akhirnya cari yang lain," kata Andri.

Setelah mobil yang dimaksud tak kunjung ketemu, Wahid menyarankan kepada Andri untuk mencari diler mobil di Bekasi. Andri lantas menyampaikan itu kepada Fahmi.

"Apa yang disampaikan Fahmi?," tanya jaksa. "Nanti lama lagi," kata Andri.

Setelah itu, Fahmi menyampaikan kepada Andri bahwa mobil tersebut sudah ada. Andri lalu menghubungi Wahid soal mobil tersebut. Namun Wahid yang pada saat itu berada di Jakarta, meminta mobil untuk diantar ke rumahnya di kawasan Buahbatu.

"Saat disampaikan, Pak Wahid kaget. Dia menyuruh untuk diantar ke rumah saja di Buahbatu. Hendry Saputra (ajudan Wahid) telepon saya menanyajan mobil sudah berangkat atau belum," ujarnya.

Selain mobil, Andri mengakui pernah memberikan barang lain kepada Wahid dari Fahmi. Di antaranya sepatu boots laki-laki hingga tas mewah.

Sebelumnya, sempat diungkap dalam dakwaan tas tersebut akan diberikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

"Tas itu untuk siapa?," tanya jaksa. "Saya disuruh mengantarkan saja. Pak Fahmi sebutnya untuk ibu. Tapi ibu siapa tidak menyebut," kata Andri.

Selain barang-barang, Wahid juga pernah meminta sejumlah uang kepada Fahmi melalui Andri. Menurutnya uang itu diminta untuk perjalanan dinas mobil dan uang makan.

Perjalanan dinas dalam dakwaan disebut perjalanan menuju ke Jakarta ke kantor Kemenkum HAM.

"Untuk perjalanan dinas dua kali masing-masing Rp10 juta, untuk mobil Rp4,5 juta dan uang makan Rp15 juta," ucap Andri.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.